Tuntut Keadilan Pengelolaan Hasil Alam, Ketua DPRD, DAD, dan MADN Layangkan Kritik Tajam ke Pusat

Pontianak, Liputanpost.com – Tekanan politik atas lambannya penanganan kabut asap dan karhutla di Kalimantan Barat naik ke level baru. Tidak lagi sekadar keluhan kesehatan, organisasi masyarakat adat Dayak se-Kalbar mendesak negara hadir secara konstitusional dan mengancam gugatan hukum.
Sikap bersama itu disampaikan dalam pertemuan resmi di Ruang Rapat DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Pontianak, Senin 15 September 2026. Hadir perwakilan organisasi adat dari 14 Kabupaten/Kota, Ketua DPRD Kalbar Aloysius, S.H., M.H.M.Si., Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalbar Drs. Cornelius Kimha,M.Si., dan Sekjen Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) Drs. Yakobus Kumis, S.H., M.H.
Paradoks Devisa vs Asap: Negara Diuji di Pembukaan UUD 1945
Ketua DPRD Kalbar, Aloysius, membuka pernyataan dengan mengingatkan tujuan fundamental negara.
“Kami mengingatkan pemerintah pusat terhadap tujuan berbangsa dan bernegara sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945: melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Sudahkah negara hadir melindungi rakyat Kalbar?”
Menurutnya, anggaran penanganan tidak memadai, respon lambat, dan bencana berulang tiap tahun menunjukkan negara belum hadir penuh. Karena itu, ia menuntut penetapan status Bencana Nasional.
“Saya menuntut pemerintah pusat segera menetapkan bencana ini sebagai BENCANA NASIONAL. Jika tidak, berarti pemerintah pusat abai,” tegasnya.
Aloysius menyatakan akan membawa seluruh aspirasi ini langsung ke pemerintah pusat.
Kritik Struktural: “Yang Dikembalikan Hanya Asap dan Penyakit”
Ketua DAD Kalbar, Cornelius Kimha, menggeser isu dari sekadar bencana musiman menjadi masalah keadilan fiskal dan ekologis.
“Kalimantan adalah penyumbang devisa terbesar. Kekayaan alam kita dikeruk habis ke pusat, namun yang dikembalikan hanyalah asap dan penyakit.”
Ia menilai kunjungan Presiden, Wakil Presiden, dan para menteri ke Kalbar belum diterjemahkan menjadi kebijakan yang memadai. Dampak jangka panjang, menurutnya, baru akan terlihat 3-5 tahun mendatang dalam bentuk beban kesehatan kronis.
Pernyataan ini relevan dengan data: hingga 4 September 2026, 37,9 juta orang di 8 provinsi terdampak karhutla, dengan 165.747 kasus ISPA tercatat di Kalbar saja, dan PM2.5 sempat di angka 285 µg/m³ kategori berbahaya.
Langkah Hukum: Class Action Menjadi Opsi
Puncak dari sikap bersama adalah ancaman hukum. Sekjen MADN, Yakobus Kumis, menyatakan akan menempuh jalur konstitusional.
“Karena tidak ada langkah konkret dari pemerintah pusat, maka kami nyatakan: Organisasi Masyarakat Adat Dayak akan menyiapkan dan mengajukan GUGATAN PERWAKILAN (Class Action) terhadap Pemerintah Pusat.”
Bagi MADN, tidak tersedianya anggaran dan fasilitas yang memadai adalah bentuk kelalaian negara dalam memenuhi hak konstitusional warga atas lingkungan hidup yang sehat sebagaimana dijamin Pasal 28H UUD 1945.
Tiga Tuntutan Inti
1. Status Bencana Nasional.* Agar ada pengerahan anggaran, personil, dan kewenangan lintas kementerian yang lebih besar dari sekadar status Tanggap Darurat daerah.
2. Anggaran Darurat yang Nyata di Lapangan.* Disebutkan kebutuhan 60 Miliar ditambah 40 Miliar dari Presiden untuk air bersih, masker/APD, dan layanan kesehatan hingga desa.
3. Evaluasi Perizinan Konsesi.* Akar masalah karhutla dinilai berada pada pemberian izin perkebunan dan kehutanan yang berlebihan dan tidak terkendali di lahan gambut.
“Kekayaan alam Kalimantan jangan dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk asap dan penyakit. Kembalikan dalam bentuk perlindungan, pembangunan, dan kesejahteraan,” tutup Sekjen MADN.
Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi resmi dari BNPB, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Istana terkait tuntutan Bencana Nasional dan rencana class action tersebut. ( JS )



Leave a Reply