Langkah Konkret Kejari dan Disdikbud Singkawang: 277 Siswa SD di Nyarumkop Kini Kantongi KIA

Singkawang, Liputanpost.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang menyerahkan sebanyak 277 Kartu Identitas Anak (KIA) kepada para siswa dari tiga sekolah dasar (SD) di wilayah Nyarumkop, Kota Singkawang.
Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang Imang Job Marsudi menyerahkan secara langsung Kartu Identitas Anak (KIA) yang di pelopori oleh Jaksa Pengacara Negara Pada Kejaksaan Negeri Singkawang kepada para siswa di sejumlah SD di Kantor Kecamatan Singkawang Timur, Selasa (8/9/2026).
Penyerahan Kartu Identitas Anak (KIA) kepada SDN 64 Singkawang sejumlah 84 KIA, kepada SDN 62 Singkawang sejumlah 104 KIA, dan kepada SD Santa Klara Nyarumkop sejumlah 89 KIA.
Hadir diantaranya Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Singkawang, Asmadi dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Singkawang Darnila.
Landasan hukum yaitu peraturan mentri dalam negeri nomor 2 tahun 2016 tentang kartu identitas anak. Berdasarkan bab I pasal 1 nomor 7 bahwa Kartu Identitas Anak yang selanjutnya disingkat menjadi KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh dinas kependudukan Dan pencatatan sipil kabupaten atau kota,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang Imang Job Marsudi.
Dia mengatakan berdasarkan bab II pasal 2 bahwa pemerintah menerbitkan kia bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.
Berdasarkan Bab II ayat 7 :
1. Masa berlaku kia baru untuk anak kurang dari 5 tahun adalah sampai anak berusia 5 tahun, kia tanpa foto.
2. Masa berlaku kia untuk anak diatas 5 tahun adalah sampai anak berusia 17 tahun Kurang satu hari.
“Kartu KIA berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia seperti halnya KTP -el,” jelasnya.
Menurutnya, kolaborasi antara lembaga pemerintah, sekolah dan masyarakat sangat penting untuk memastikan seluruh anak di Kota Singkawang memiliki dokumen kependudukan.
Sementara itu, pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Singkawang turut mendorong agar pendataan dan penerbitan dokumen kependudukan anak terus dilakukan secara optimal.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Singkawang juga mengapresiasi langkah kolaboratif tersebut. Menurutnya, kepemilikan dokumen identitas anak merupakan bagian penting dalam mendukung tertib administrasi sekaligus memberikan perlindungan dan kepastian identitas bagi peserta didik.
“Kami sangat mengapresiasi sinergi yang dilakukan dalam penerbitan dan penyerahan KIA bagi siswa. Ini bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga bagian dari pemenuhan hak anak. Kami berharap seluruh peserta didik di Kota Singkawang dapat memiliki dokumen kependudukan yang lengkap,” ungkapnya.
Ia menambahkan, sekolah memiliki peran strategis dalam membantu memastikan data kependudukan peserta didik tercatat dengan baik dan sesuai dengan dokumen resmi.
“Kami akan terus mendorong satuan pendidikan untuk berkolaborasi dengan instansi terkait. Dengan data administrasi yang lengkap dan tertib, pelayanan pendidikan kepada anak juga dapat berjalan lebih optimal,” tambahnya.
Dengan diserahkannya 277 KIA kepada siswa dari tiga SD di Nyarumkop, diharapkan semakin banyak anak di Kota Singkawang yang memiliki identitas kependudukan secara lengkap.
Langkah tersebut sekaligus menjadi wujud sinergi lintas instansi dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang mudah, cepat dan bermanfaat bagi masyarakat, khususnya bagi generasi penerus Kota Singkawang. ( JS )



Leave a Reply