Pangandaran — Arah kebijakan pembangunan Pemerintah Kabupaten Pangandaran kembali mendapat sorotan tajam dari kalangan legislatif.

Anggota DPRD Pangandaran dari Fraksi PDI Perjuangan, Iwan M. Ridwan, memperingatkan Bupati Pangandaran agar kembali menjalankan program pemerintahan sesuai visi, misi, janji politik, serta Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Jika kebijakan pemerintah dinilai terus keluar dari jalur perencanaan yang telah disepakati, DPRD tidak menutup kemungkinan menggunakan hak interpelasi hingga hak angket.

Pernyataan tersebut disampaikan Iwan saat ditemui awak media di Kediamannya Resto Pujasera Pangandaran, Jumat (28/8/2026).

Ia menilai pemerintah daerah seharusnya terlebih dahulu memastikan seluruh program prioritas yang telah dituangkan dalam RPJMD berjalan secara optimal sebelum menggulirkan berbagai rencana baru yang belum masuk dalam skala prioritas.

Menurut Iwan, visi dan misi yang disampaikan pasangan kepala daerah saat mengikuti kontestasi politik bukan sekadar janji kampanye semata. Setelah ditetapkan dalam dokumen perencanaan daerah dan dituangkan melalui Perda RPJMD, seluruh program tersebut menjadi pedoman utama pembangunan selama masa jabatan.

“Bupati lebih baik kembali kepada roh arah pembangunan yang dulu dijanjikan saat mencalonkan diri: visi, misi, program, dan janji-janji kampanye,” kata Iwan.

Ia meminta pemerintah tidak terburu-buru memperkenalkan program-program di luar prioritas yang telah ditetapkan bersama.

“Laksanakan dulu itu. Jangan dulu ngomongin tentang itulah, inilah,” ujarnya menegaskan.

Rencana Hibah 30 Hektare untuk ISBI Dipertanyakan

Salah satu kebijakan yang menjadi perhatian serius Iwan adalah rencana penyediaan atau hibah lahan seluas sekitar 30 hektare untuk Institut Seni Budaya Indonesia (ISBI) di Pangandaran.

Iwan menegaskan bahwa dirinya maupun Fraksi PDI Perjuangan sama sekali tidak menolak kehadiran perguruan tinggi di wilayah Pangandaran. Namun, ia mempertanyakan dasar hukum serta kelayakan rencana hibah tersebut, terutama menyangkut status dan lokasi aset yang akan diberikan serta sejauh mana pembahasan dengan pihak DPRD telah dilakukan.

“Pertanyaan saya, Bupati menjanjikan 30 hektar tanah yang mau dihibahkan ke ISBI, tanahnya tanah yang mana? Ada tidak tanahnya? Yang kedua, setahu saya belum pernah dibicarakan dengan DPRD,” tegasnya.

Menurut dia, aset milik pemerintah daerah tidak bisa begitu saja dialihkan atau dihibahkan tanpa mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme pemerintahan daerah yang berlaku. Karena itu, rencana tersebut dinilai perlu dibahas secara terbuka dan menyeluruh antara pihak eksekutif dan legislatif.

“Bukan persoalan kita menolak ISBI-nya, bukan. Tapi ada yang lebih prioritas. Kalau seandainya terjadi pemerintah daerah menghibahkan lahan, maka harus ada persetujuan DPRD,” kata Iwan.

Minta Bupati Buka Capaian RPJMD kepada Publik

Selain persoalan rencana hibah lahan, Iwan juga menyoroti capaian pembangunan Kabupaten Pangandaran yang berkaitan dengan sejumlah indikator makro pembangunan.

Ia menyebut Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE), Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), Indeks Pembangunan Manusia (IPM), tingkat pengangguran, angka kemiskinan, hingga capaian pendidikan dan kesehatan serta daya beli masyarakat sebagai indikator yang semestinya menjadi perhatian utama pemerintah daerah.

Menurutnya, indikator tersebut tidak cukup hanya tercantum dalam dokumen perencanaan. Pemerintah wajib mampu menjelaskan kepada masyarakat sejauh mana target-target tersebut telah dicapai.

Terlebih, memasuki tahun ketiga masa kepemimpinan pada tahun 2027 mendatang, Iwan meminta Bupati Pangandaran untuk memaparkan secara terbuka dan transparan perkembangan pelaksanaan RPJMD kepada publik maupun DPRD.

“Mendingan Bupati menerangkan itu. Dari satu visi menjadi berapa misi, dari berapa misi menjadi berapa program. Mana yang sudah dilaksanakan dan mana yang belum. Kan itu janji dia sendiri,” ujarnya.

DPRD Siap Gunakan Hak Interpelasi maupun Hak Angket

Iwan menegaskan DPRD memiliki fungsi pengawasan yang kuat terhadap jalannya pemerintahan daerah. Karena itu, apabila kebijakan eksekutif dinilai semakin jauh dari arah pembangunan yang telah disepakati bersama, DPRD memiliki instrumen politik dan konstitusional untuk meminta pertanggungjawaban.

Ia bahkan membuka kemungkinan penggunaan hak interpelasi maupun hak angket apabila persoalan tersebut terus berlanjut dan pemerintah daerah tetap mengabaikan arah perencanaan yang telah disepakati.

Menurutnya, langkah tersebut bukan semata-mata bentuk pertentangan antara DPRD dan pemerintah daerah, melainkan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan agar penyelenggaraan pemerintahan tetap berada dalam koridor perencanaan dan peraturan yang telah disepakati bersama.

“Kalau pemerintah daerah terus melenceng dari Perda RPJMD yang telah disepakati bersama, DPRD tidak segan untuk menggunakan hak interpelasi maupun hak angket guna meminta klarifikasi resmi dalam rapat paripurna,” tegas Iwan.

Sorotan tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa arah pembangunan Kabupaten Pangandaran akan menjadi salah satu isu penting dalam hubungan antara legislatif dan eksekutif ke depannya.

Saat ini, DPRD menunggu penjelasan resmi dari pemerintah daerah mengenai capaian RPJMD sekaligus dasar kebijakan atas sejumlah program strategis yang tengah diwacanakan.(rd)