KARIMUN, Liputanpost.com – Fenomena yang memprihatinkan sekaligus mencoreng wibawa penegakan hukum terjadi di Kabupaten Karimun. Tepat di sepanjang jalan yang berbatasan langsung dengan Markas Komando Polres Karimun, penjualan minuman keras (miras) tanpa izin edar dan tanpa pita cukai kini berlangsung secara terang-terangan, bebas dari gangguan, seolah mendapat perlindungan khusus.

Maraknya peredaran miras ilegal ini tidak hanya terbatas di kawasan itu saja, melainkan telah menyebar ke hampir seluruh wilayah Karimun hingga ke Pulau Kundur dan Tanjung Batu. Yang menjadi sorotan tajam masyarakat: hampir seluruh pasokan barang ilegal tersebut diduga berasal dari satu sumber besar seorang pengusaha bernama Alam, yang disebut-sebut sebagai distributor utama sekaligus pengendali jaringan yang sangat terstruktur.

Jaringan Masif, Penindakan Belum Sentuh ke Akar

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber di lapangan, jaringan yang dikelola Alam diduga mengatur aliran masuk barang selundupan dari luar pulau, pendistribusian ke agen-agen, hingga penyaluran ke ribuan titik penjualan eceran. Banyak pedagang mengaku barang yang dijualnya didapat langsung dari jaringan tersebut.

Namun hingga saat ini, penindakan yang dilakukan aparat penegak hukum (APH) seolah hanya menyasar penjual eceran atau warung kecil saja. Sumber utama, jaringan distribusi, hingga pihak yang diduga menjadi otak utama belum tersentuh. Hal ini memicu gelombang pertanyaan tajam dari masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan LSM: Kemanakah Aparat Penegak Hukum selama ini? Apakah ada pihak yang melindungi?

“Jangan hanya berani menindak warung kecil. Kalau sumbernya tidak diputus, miras akan terus mengalir. Kalau distributor besar dibiarkan, artinya ada yang melindungi,” ujarnya yang enggan disebutkan Namanya.

Kondisi ini dinilai sangat ironis, di kawasan yang seharusnya menjadi teladan kepatuhan hukum, justru peredaran barang ilegal berlangsung paling bebas. Negara dirugikan ratusan juta hingga miliaran rupiah setiap bulan akibat hilangnya pajak dan cukai, sementara pelaku usaha yang taat aturan semakin terdesak.

Masyarakat meminta Segera lakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan peran pengusaha Alam sebagai distributor utama miras ilegal

– Polres Karimun, Kejaksaan Negeri, Bea Cukai, dan instansi terkait bekerja secara transparan dan tunjukkan komitmen nyata
– Segera berikan informasi publik terkait perkembangan kasus ini

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polres Karimun maupun instansi terkait menanggapi dugaan keterlibatan pengusaha Alam maupun kelalaian pengawasan di kawasan markas kepolisian. (Rustam)

BERSAMBUNG.