Saat Banyak Dinas Masih Sewa Gedung, Ahmad Irfan Alawi: Hibah Tanah 30 Hektar Pemkab Pangandaran Sebaiknya Ditunda

PANGANDARAN, Liputanpost.com – Isu rencana pemberian hibah tanah seluas sekitar 30 hektar milik Pemerintah Kabupaten Pangandaran kepada ISBI (Institut Seni Budaya Indonesia) kini menjadi sorotan publik.
H. Ahmad Irfan Alawi, Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Pangandaran, menyampaikan kekhawatirannya terkait langkah tersebut, terlebih ketika sejumlah instansi pemerintah daerah dikabarkan masih menempati gedung kantor dengan sistem sewa.
Pertanyaan ini pun ditujukan kepada Ibu Citra Pitriyami serta seluruh jajaran pengambil kebijakan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pangandaran, termasuk para anggota DPRD Kabupaten Pangandaran.
“Sepertinya Pemkab Pangandaran itu punya banyak sekali kepemilikan tanahnya. Luasan 30 hektar kepada ISBI (Institut Seni Budaya Indonesia) itu luar biasa sekali, satu hamparan lagi. Menurut saya yang awam rasanya terlalu wah rencana hibah ini,” ujar Irfan Alawi saat menyampaikan pandangannya, Rabu (26/08/2026)
Ia menegaskan bahwa rencana pelepasan aset tanah milik daerah tersebut terasa tidak tepat waktu. Pasalnya, masih terdapat sejumlah dinas maupun lembaga di lingkungan Pemkab Pangandaran yang belum memiliki gedung kantor sendiri dan masih menyewa gedung untuk menjalankan pelayanan pemerintahan.
“Di saat banyak dinas atau lembaga di Kabupaten Pangandaran yang masih dalam kondisi sewa gedung perkantoran, rencana hibah tanah puluhan hektar ini sebaiknya ditunda dulu,” tegasnya.
Lebih jauh, Ahmad Irfan mengingatkan bahwa kebutuhan lahan untuk kepentingan pemerintahan dan pembangunan daerah akan terus tumbuh seiring berjalannya waktu. Tanah seluas puluhan hektar yang masih utuh dalam satu hamparan sangat berharga untuk kebutuhan pelayanan publik di masa mendatang.
“Suatu saat tentunya Pemkab akan butuh tanah untuk keperluan pelayanan pemerintahan dan pembangunan yang lain. Jika saat ini sudah dihibahkan, bagaimana jika nanti daerah sendiri membutuhkannya?” tambahnya.
Oleh karena itu, Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Pangandaran ini meminta para pengambil kebijakan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Pangandaran untuk meninjau kembali rencana tersebut secara matang.
Ia berharap keputusan atas aset daerah tidak hanya dilihat dari sisi saat ini, tetapi juga memperhitungkan kebutuhan jangka panjang daerah.
“Bagaimana menurut para pengambil kebijakan dan DPRD Pangandaran? Apakah hibah ini benar-benar mendesak dan tidak dapat ditunda? Mari kita pertimbangkan bersama demi kepentingan daerah yang lebih besar,” pungkas Ahmad Irfan Alawi.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Pangandaran maupun DPRD Kabupaten Pangandaran menanggapi usulan penundaan hibah tanah tersebut. (Red)



Leave a Reply