Makasar, Liputanpost.com – Pengalolaan sumber daya manusia SDM Kepolisian secara profesional adalah salah satu misi kepolisian dalam pencapaian tujuan, yaitu terwujudnya pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat HARKAMTIBMAS sehingga dapat mendorong meningkatnya motivasi kerja guna mencapai kesejahteraan dalam organisasi maupun out put organisasi.

Misi tersebut menjadi dasar pembinaan SDM yang diawali dengan menerapkan komitmen terhadap kualitas rekruitmen dan seleksi anggota polri yang tepat sejak awal perekrutan yang berbasis merit system, dimana kajian sebelumnya menyebutkan bahwa sistem perekrutan berbasis merit system merupakan opsi terbaik yang menerapkan prosedur terbuka, terdapat analis kompetensi serta tidak ada kriteria terbaik selain sistem ini dalam perekrutan personil organisasi baik di publik maupun privat.

Hal ini di ungkapkan Slamet Haryono Temarwud dalam Disertasinya Hakikat hukum rekrutmen Bintara Kepolisian Negara Republik Indonesia Afirmasi untuk mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan ( suatu study di Provinsi Papua Barat ) saat mengukuti Uji kompetensi untuk meraih Gelar Doktor Ilmu Hukum Pada Program Pascasarjana PPs umi makasar di kampus PPs Umi Urip Sumoharjo Rabu 26 Agustus 2026.

Gelar Uji kompetensi dipimpin Direktur PPs umi Prof Dr.H.La Ode Husen SH.,M.Hum dengan penyanggah Prof Dr.Hj.Mulyati Pawennai SH.,MH., Prof Dr.H.M.Kamal Hijaz SH
.,MH., Dr.Hj.Sri Lestari Poernomo SH.,MH sementara Penguji Eksternal Prof Dr.Said Karim SH.,MH.,M.Si dan Penguji Lintas Disiplin Ilmu Prof Dr.Ir.H.Zakir Sabara HW ,ST.,MT.,IPM ASEAN Eng., APEC Eng

Promovendus Slamet Haryono Temarwud dalam menyelesaikan disertasinya dibimbing Prof Dr.H.Andi Muin Fahmal SH.,MH selaku Promotor bersama Prof Dr.Askari Arsyad SH.,MH dan Dr.H.Nasrullah Arsyad SH. MH masing-masing sebagai Promotor 1 dan 2.

Menurut Promovendus Slamet Haryono Temarwud ,dalam kaitan penerimaan atau rekruitmen beserta seleksi calon personil Polri di Papua dilakukan dengan dua model.

Model Pertama yaitu rekruitmen dan seleksi Orang Papua Asli OAP dan model ke dua berupa rekruitmen dan seleksi non Orang Papua Non OAP.

Afirmasi adalah sebuah konsep yang merujuk pada tindakan atau kebijakan yang dilakukan untuk mendukung atau memberikan keunggulan kelompok tertentu, terutama yang selama ini terpinggirkan atau kurang terwakili dalam berbagai aspek sosial, ekonomi atau sosial.

Pada bagian lain Promovendus Slamet Haryono Temarwud mengatakan dalam konteks hukum dan kebijakan,afirmasi bertujuan untuk menciptakan kesetaraan dan memperbaiki ketidak adilan yang ada.

Ditambahkan Penerimaan anggota calon bintara polri hususnya di Polda Papua Barat dilakukan dengan sistim afirmasi.

Hakikat sistim afirmasi ini secara filosofis mencerminkan penerapan prinsip keadilan distributif dan keadilan korektif, dimana negara memberikan perlakuan husus guna menjamin kesetaraan kesempatan sekaligus keadilan hasil.

Dalam konteks ini, afirmasi bukanlah bentuk diskriminasi, melainkan upaya konstitusional untuk menghadirkan keadilan yang lebih bermakna bagi kelompok yang secara faktual dalam posisi yang kurang menguntungkan.

Secara yuridis tambah Promovendus Slamet Haryono Temarwud,memiliki legitimasi yang kuat dalam kerangka hukum nasional,hususnya yang mengakui kekhususan Papua dan secara sosiologis, memiliki kontribusi strategis dalam meningkatkan keterwakilan masyarakat lokal dalam institusi kepolisian, termasuk kehadiran aparat yang berasal dari masyarakat setempat mampu menjembatani kesenjangan antara hukum negara dan realitas sosial masyarakat papua barat. (Jahja)