Makassar, Liputanpost.com – Konstitusi Republik Indonesia menempatkan pengelolaan keuangan negara sebagai instrumen penting dalam mewujudkan tujuan bernegara sebagai mana diamanatkan dalam pasal 23 UUD 1945 yang menegaskan bahwa keuangan negara harus dikelola secara terbuka, bertanggung jawab dan sebesar- besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Amanat tersebut menjadi landasan penyelenggaraan keuangan daerah dalam kerangka desentralisasi melalui undang- undang no 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah untuk mengelolah sumber daya publik melalui seluruh siklus pengelolaan keuangan, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, hingga pengawasan.

Kewenangan tersebut diarahkan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik, mempercepat pembangunan daerah, memperkuat partisipasi masyarakat, dan mewujudkan akuntabikitas penyelenggaraan pemerintahan.

Hal ini diungkapkan Promovendus Syamsuddin dalam Disertasinya tentang Pembentukan keandalan substantif pelaporan keuangan pemerintah daerah melalui aktualisasi nilai- nilai etika islam dan falsafah bugis (study empiris di kabupaten bone) saat mengikuti Gelar uji kompetensi untuk meraih Gelar Doktor Ilmu Manajemen pada program pascasarjana PPs UMI di kampus PPs UMI Uripsumoharjo Makasar Sabtu 23 Agustus 2026.

Gelar uji kompetensi dipimpin Asdir I PPs umi makasar Prof Dr.Ir.Andi Tamsil MS dengan penyanggah Dr.Abbas Selong SE.,M.Si., Prof Dr.H.Amir Mahmud SE.M.Si.,M.Ak., Prof Dr.H.Baso Amang SE.,M.Si., Prof Dr.Anwar Ramli SE.,MS.i sebagai Penguji Eksternal dan Dr.H.Andi Bunyamin M.Pd sebagai Penguji Lintas Disiplin Ilmu.

Promovendus Syamsudin dalam menyelesaikan Disertasinya dibimbing Prof Dr.H.Mursalim La Ekkeng SE.,M.Si.,Asean CPA sebagai Promotor bersama Prof Dr Hj Ratna Dewi SE.,M.Si dan Dr.H.Muhammad Syafii A.Basalamah SE.,MM masing- masing sebagai co-promotor 1 dan 2.

Menurut Promovendus Syamsuddin ,dalam siklus pengelolaan keuangan daerah,pelaporan keuangan memiliki posisi strategis sebagai media utama akuntabilitas publik. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah LKPD berfungsi menyajikan info mengenai pengelolaan keuangan kepada pemerintah pusat, DPRD, BPK serta kepada masyarakat sebagai pemilik atas sumber daya publik.

Sejalan dengan meningkatnya tuntutan transparansi dan akuntabilitas, Jelas Syamsuddin, laporan keuangan dituntut memenuhi karakteristik kualitatif sebagai mana diatur dalam standar akutansi pemerintahan yaitu relevan,andal,serta dapat dibandingkan dan dapat dipahami.

“Dalam kaitan dengan reformasi pengelolaan keuangan negara telah berlangsung selama lebih dari dua dekade melalui penguatan regulasi,sistim pengendalian internal, digitalisasi pengelolaan keuangan, serta peningkatan kualitas audit, berbagai penyimpangan dalam pengelolaan keuangan publik masih terus terjadi,”ungkap syamsuddin.

Fenomena ini menunjukkan kalau persoalan pengelolaan keuangan daerah tidak hanya terkait dengan aspek teknis dan administratif namun juga dipengaruhi oleh prilaku aparatur dan tata kelola organisasi. Penyimpangan tersebut umumnya termanifestasi dalam bentuk fraud,waste dan abuse. (Jahja)