KARIMUN, Liputanpost.com — Aktivitas yang diduga berkaitan dengan penjualan nomor perjudian ilegal di sebuah toko di kawasan Jalan Ahmad Yani, Sungai Lakam Barat, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, kini menjadi sorotan publik.

Berdasarkan pemantauan dan informasi yang dihimpun tim redaksi, Toko Lina diduga menjadi salah satu lokasi transaksi tebak angka yang beroperasi secara terbuka pada waktu-waktu tertentu.

Jenis tebakan yang ditawarkan pun beragam. Selain tebak angka lokal, diduga dijual pula nomor yang mengatasnamakan undian luar negeri, seperti Siji, Singapore 4D, Kamboja 4D, hingga 2D Cajiki.

Informasi ini masih bersifat dugaan awal dan belum dinyatakan sebagai fakta yang terbukti secara hukum. Redaksi terus berupaya meminta konfirmasi dari pihak terkait serta mengundang klarifikasi pemilik atau pengelola Toko Lina.

Media ini menghormati proses hukum dan tidak menyimpulkan adanya tindak pidana sebelum ada penetapan resmi dari aparat penegak hukum yang berwenang.

Seluruh bentuk praktik perjudian di wilayah Indonesia dilarang berdasarkan hukum yang berlaku. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), penyelenggaraan perjudian diatur pada Pasal 426, sedangkan penggunaan kesempatan main judi tanpa izin diatur pada Pasal 427.

Dugaan aktivitas ini dikhawatirkan semakin mempermudah akses masyarakat terhadap perjudian dan berpotensi menimbulkan dampak negatif secara sosial maupun ekonomi jika tidak segera ditindaklanjuti.

Hingga berita ini ditayangkan, tim redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari pemilik atau pengelola Toko Lina terkait dugaan tersebut. (Red/Rustam)