Makasar, Liputanpost.com – Terjadinya pemalsuan STNK selain faktor ekonomi,niat dan kesempatan, para pelaku penggunaan STNK palsu menginkan untuk mendapatkan keuntungan diri.selain itu faktor lainnya kurangnya kesadaran dan kepedulian akan kesadaran masyarakat dengan kelengkapan surat-surat kendaraan yang dimilikinya dan kurangnya kesadaran akan hukum padahal pemalsuan dokumen resmi seperti STNK dan SKPD merupakan bentuk kejahatan serius yang tidak hanya melanggar hukum namun juga berdampak signifikan terhadap perekonomian dan integritas administrasi pajak.

Kesemuanya ini terjadi karena berharap agar kendaraan tersebut legal dan dapat di gunakan di jalan raya termasuk bagaimana menunjukkan kalau kendaraan tersebut benar- benar legal adanya.

Hal tersebut dikatakan Fhitrawan Al Qadri dalam Disertasinya tentang Penegakan hukum dalam tindak pidana pemalsuan dokumen pembuatan blanko surat tanda nomor kendaraan dan surat ketetapan pajak daerah di kantor samsat provinsi sulawesi selatan, saat mengikuti Gelar promosi uji kompetensi untuk meraih gelar doktor ilmu hukum konsentrasi hukum pidana pada program pasca sarjana PPs umi makasar di kampus PPs umi urip sumoharjo Senin 24 Agustus 2026.

Gelar uji kompetensi dipimpin Rektor umi diwakili Direktur PPs umi makasar Prof Dr.La Ode Husen SH.,M.Hum sekaligus sebagai penyanggah dan penyanggah lainnya Prof Dr.H.Kamal Hijaz SH.MH.,sementara Penguji Eksternal Prof Dr Hj.Asmah SH.MH. Guru Besar universitas Sawerigading Makasar, dan penguji lintas disiplin ilmu Prof Dr.Hj.A.Niniek F.Lantara,SE.,M.Si dari FEB UMI.

Promovendus Fhitrawan Al Qadri dalam menyelesaikan Disertasinya di bimbing Prof Dr.H.Ma’ruf Hafidz.,SH.,MH sebagai Promotor bersama Prof Dr.Zainuddin,S.Ag.,SH.,MH dan Dr Hj.Satrih Hasyim,SH.,MH masing- masing sebagai Promotor 1 dan 2

Menurut Promovendus Fithrawan, STNK sangat penting untuk mengetahui kepemilikan kendaraan yang dimaksud, karena itu kepengurusan STNK harus sesuai prosedur, bukan dengan cara yang tidak benar.

Promovendus Fithrawan menyebutkan salah satu kasus yang mencolok terjadi di kantor Samsat Sulsel, lelaki Once sejak 2018 melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen dengan menggunakan perangkat seperti Ponsel Oppo A20 dan Nokia.

Tindakan tersebut memberikan keuntungan pribadi yang cukup besar namun mengakibatkan kerugian bagi negara terutama berkurangnya PAD.

Kejajahatan ini jelas Fithrawan Al Qadri mencerminkan lemahnya pengawasan dalam sistim administrasi publik yang seharusnya berjalan transparan dan akuntabel.

Kasus ini menggaris bawahi berbagai kelemahan dalam sistim pengawasan dan penegakan hukum di Indonesia.Karenanya penegakan hukum yang tegas menjadi langkah yang sangat diperlukan untuk mencegah kejadian serupa dimasa yang akan datang. (Jahja)