Perceraian Membawa Konsekwensi Hukum Terhadap Status Personal Para Pihak

Makasar, Liputanpost.com – Perceraian sebagai salah satu sebab putusnya perkawinan selain kematian dan putusan pengadilan membawa konsekwensi hukum yang luas, baik terhadap status personal para pihak maupun terhadap hak keperdataan yang melekat pada istri dan anak yang dilahirkan dari pernikahan/perkawinan tersebut.
Putusnya perkawinan tersebut bukan berarti putusnya seluruh tanggung jawab hukum mantan suami ,sebab hukum tetap membebankan kewajiban- kewajiban tertentu sebagai konselwensi logis dari perkawinan yang pernah dibina terutama yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan hidup mantan istri selama masa iddah dan anak hasil perkawinan hingga dewasa.
Hal ini disampaikan Promovenda Nurbaya dalam Disertasinya tentang Hakikat ikrar talak terhadap pembebanan nafkah istri dan anak sebagai hak keperdataan, studi kasus di Pengadilan Tinggi Agama Palu, saaf mengikuti Gelar uji kompetensi untuk meraih Gelar Doktor Ilmu Hukum konsentrasi hukum perdata pada program pascasarjana PPs umi makasar dipimpin Direktur PPs umi makasar Prof Dr.H.La Ode Husen SH.,M.Hum di kampus PPs umi urip sumoharjo Sabtu 15 Agustus 2026.
Dalam gelar uji kompetensi, sebagai Penyanggah Prof Dr.H.Syahruddin Nawi SH.MH., Prof Dr.H.Kamal Hijaz SH.MH., Dr.H.Aswad Rahmat Hambali SH.MH., Prof Dr.Farida Patitingi SH.M.Hum dan Prof Dr.Andi Tamsil,MS.
Dalam penyelesaian disertasinya,Promovenda Nurbaya yang berhasil meraih nilai Pujian atau Cumlaud dibimbing Prof Dr.Zainuddin S.Ag.,SH.,MH, sebagai Promotor dan Prof Dr.H.Ma’ruf Hafidz SH.MH dan Dr.Ilham Abbas SH.MH.masing- masing sebagai co-promotor.
Menurut Nurbaya dalam konteks hukum islam yang berlaku bagi masyarakat muslim di Indonesia, perceraian yang diajukan pihak suami dikenal dengan istilah talak. Hukum Islam di Indonesia mengatur perceraian termasuk talak hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan agama setelah pengadilan berusaha mendamaikan kedua belah pihak dan tidak berhasil.
Konsekwensi hukum dari ikrar talak tidak berhenti pada putusnya hubungan perkawinan semata,namun berlanjut pada lahirnya kewajiban- kewajiban baru bagi mantan suami terhadap mantan istri dan anak- anaknya.
Kewajiban tersebut antara lain berupa nafkah iddah,mut’ah,nafkah anak serta pemenuhan hak- hak lain yang bersifat keperdataan.
Sayangnya dalam pemenuhan hak lain yang bersifat keperdataan tersebut masih banyak mantan suami yang.lalai untuk memenuhi kewajiban nafkah yang telah ditetapkan dalam amar putusan, sehingga menimbulkan kerugian nyata bagi mantan istri dan anak yang seharusnya menerima haknya secara keperdataan pasca perceraian.
Menyikapi penomena yang sering terjadi ini,perlu peningkatan sosialisasi kesadaran hukum bagi calon pemohon talak mengenai kewajiban nafkah,dan penerapan mekanisme jaminan pembayaran nafkah sebelum ikrar talak di ucapkan. (Jahja)



Leave a Reply