Makasar, Liputanpost.com – Korupsi adalah kejahatan yang sangat fenomenal mengingat dampak negatif yang besar yang dapat di timbulkan oleh penyimpangan perbuatan tersebut, karena dapat merugikan keuangan negara termasuk membahayakan stabilitas dan keamanan masyarakat apalagi mempengaruhi pembangunan sosial ekonomi, politik serta merusak nilai- nilai demokrasi dan moralitas, sehingga korupsi dikategorikan sebagai perbuatan extraordinary crime.

Bukan itu saja kejahatan ini dapat merusak dan menghambat pembangunan nasional dan mengikis kepercayaan masyarakat luas ke institusi negara.

Hal ini diungkapkaa Promovenda Muhtar dalam Disertasinya tentang Rekonstruksi hak remisi bagi narapidana korupsi dalam perspektif keadilan substantif dan kepastian hukum di indonesia saat mengukuti uji kompetensi untuk meraih Gelar Doktor Ilmu Hukum konsentrasi hukum pidana pada program pascasarjana PPs umi makasar yang dipimpin Direktur PPs umi Prof Dr.La Ode Husen SH.M.Hum di kampus PPs umi urip sumoharjo, Sabtu 15 Agustus 2026.

Gelar uji kompetensi menampilkan Penyanggah Dr.Hj.Anggreani Arief SH.MH,. Prof Dr.H.Askari Razak SH.,MH.,Prof Dr.Hj.Mulyati Pawennei SH.MH., Prof Dr H.Muin Fahmal SH.MH., Prof Dr.Heri Tahir SH.MH dan Prof Dr.Syamsuri Rahim SE.,SIP.,M.Si.

Promovendus Muhtar yang berhasil meraih nilai Pujian atau Cumlaud dalam menyelesaikan Disertasinya dibimbing Prof Dr.H.Hambali Thalib SH.,MH sebagai Promotor didampingi Prof Dr.Hasbuddin Khalid SH.MH dan Dr.Hardianto Djanggi SH MH sebagai Promotor 1 dan 2.

Pada bagian lain Muhtar mengatakan dalam perspektif kriminologi,korupsi merupakan bentuk devian behavior yang dilakukan secara terencana dengan kalkulasi untung- rugi oleh pelakunya.

Para koruptor jelas Muhtar umumnya adalah individu dengan tingkat pendidikan dan posisi sosial yang tinggi sehingga mereka memiliki kemampuan untuk memanfaatkan celah celah- celah hukum guna menghindari jeratan pidana, sehingga kondisi tersebut memperkuat argumentasi bahwa kebijakan pemidanaan termasuk pemberian remisi harus dirancang dengan mempertimbangkan karakteristik husus dari kejahatan korupsi sehingga dapat memberikan efek jera yang memadai.

Hal penting lainnya yang harus menjadi pertimbangan dalam pemberia remisi, persyaratan berkelakuan baik harus dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terahir dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh LAPAS dengan predikat baik. (Jahja)