LEBAK, Liputanpost.com – Kehadiran Koperasi Inti Mandiri Jaya (IMJ) di Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, disebut membawa harapan baru bagi para penambang rakyat dan masyarakat kecil.

Koperasi tersebut dibentuk sebagai wadah pembinaan, penataan, dan penguatan legalitas bagi para penambang rakyat agar aktivitas mereka lebih tertata, memiliki payung hukum, serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan negara.

Pembentukan koperasi ini disebut sejalan dengan kebijakan pemerintah terkait penataan tambang rakyat sebagaimana diatur dalam PP Nomor 39 Tahun 2025.

Selain itu, keberadaan koperasi dinilai menjadi implementasi Pasal 33 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Menurut sejumlah anggota, kehadiran Koperasi IMJ memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pengusaha serta penggiat tambang rakyat yang sebelumnya belum memiliki payung hukum yang jelas.

Mereka menilai sistem koperasi lebih terstruktur dan berdampak positif terhadap perekonomian masyarakat maupun pendapatan negara.

Para anggota juga secara sukarela memberikan simpanan pokok dan simpanan wajib sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Keputusan tersebut, menurut mereka, lahir dari hasil musyawarah bersama dan telah tercantum dalam AD/ART koperasi.

“Tidak masalah bagi kami. Memang sudah seharusnya begitu, karena koperasi berasas dari anggota untuk anggota. Kami benar-benar merasakan manfaatnya sejak koperasi ini berdiri dan hadir di tengah masyarakat,” ujar salah seorang anggota yang enggan disebutkan namanya.

Hal senada disampaikan seorang penambang berinisial J. Ia mengaku bersyukur atas kehadiran Koperasi IMJ karena dinilai menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat kecil.

“Kami para penambang jadi merasa aman dan nyaman. Bukan hanya perusahaan besar atau asing saja yang menikmati hasil bumi negeri ini, masyarakat kecil juga memiliki hak yang sama,” katanya.

Sementara itu, Ketua Koperasi Inti Mandiri Jaya, Agus Solih Rapiudin, menanggapi adanya pemberitaan dari salah satu media yang menyebut koperasi tersebut membekingi aktivitas tambang ilegal. Agus membantah tudingan tersebut.

“Kami tidak merasa membekingi siapa pun. Kami hanya masyarakat kecil dari kampung yang memiliki semangat agar anak bangsa bisa menikmati sumber daya alamnya dengan benar dan berada di bawah payung hukum yang tepat,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pihaknya terbuka terhadap kritik dan masukan demi perbaikan koperasi ke depan. Menurutnya, koperasi merupakan salah satu sarana yang mampu menjangkau masyarakat kecil secara langsung, baik dari sisi ekonomi maupun penerapan nilai demokrasi ekonomi sebagaimana amanat UUD 1945.

Agus juga mengakui bahwa pro dan kontra merupakan hal yang wajar dalam setiap kebijakan. Namun, ia menilai keberadaan koperasi telah memberikan dampak positif terhadap perekonomian masyarakat di wilayah tersebut.

“Roda perekonomian berjalan lebih baik, kriminalitas berkurang, dan situasi menjadi lebih kondusif,” katanya.

Lebih lanjut, pihak koperasi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung program pemerintah, termasuk Instruksi Presiden RI terkait penguatan koperasi sebagai salah satu skala prioritas pembangunan ekonomi kerakyatan.

Selain bergerak di bidang ekonomi, Koperasi IMJ juga mulai menjalankan kegiatan sosial. Dalam enam bulan terakhir, koperasi tersebut disebut telah menyalurkan bantuan sosial berupa santunan kepada 100 anak yatim piatu dan kaum duafa di wilayah Kecamatan Cibeber dan Bayah pada bulan Ramadan lalu.

“Saya bangga menjadi anggota koperasi IMJ. Walaupun baru berjalan sekitar enam bulan, koperasi ini sudah mampu membantu masyarakat melalui berbagai kegiatan sosial,” ujar salah seorang anggota koperasi.

Warsa