Liputanpost.com – Di tengah ketidakpastian ekonomi global, mulai dari perang dagang, volatilitas harga komoditas, hingga meningkatnya biaya utang, setiap negara dituntut memiliki bantalan fiskal (fiscal buffer) yang memadai.

Bantalan fiskal ibarat sabuk pengaman bagi perekonomian. Ketika guncangan terjadi, pemerintah masih memiliki ruang untuk menjaga daya beli masyarakat, mempertahankan aktivitas ekonomi, serta melindungi kelompok rentan tanpa harus tergesa-gesa menambah utang.

Tidak ada negara yang mampu memprediksi kapan krisis akan datang. Yang dapat dipersiapkan adalah seberapa kuat fondasi fiskal untuk menghadapinya.

Pengalaman pandemi COVID-19 membuktikan bahwa negara dengan ruang fiskal yang memadai mampu merespons krisis lebih cepat melalui stimulus ekonomi, perlindungan sosial, dan dukungan terhadap dunia usaha.

Karena itu, pembahasan mengenai cadangan fiskal tidak boleh dipandang sekadar sebagai persoalan akuntansi, melainkan sebagai bagian dari strategi menjaga ketahanan ekonomi nasional.
Dalam konteks tersebut, Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2025 yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) layak menjadi perhatian.

Laporan tersebut mencatat Saldo Anggaran Lebih (SAL) turun dari Rp457,54 triliun menjadi Rp438,26 triliun. Pada saat yang sama, kas pemerintah pusat menyusut dari Rp429,67 triliun menjadi Rp227,63 triliun, atau berkurang lebih dari Rp202 triliun.

Kondisi ini memang belum menunjukkan krisis fiskal, tetapi memberikan sinyal bahwa ruang gerak APBN dalam menghadapi tekanan ekonomi mulai menyempit.

Situasi tersebut menjadi semakin penting dicermati karena tantangan APBN ke depan tidak ringan. Pemerintah harus membiayai berbagai program prioritas, memperkuat ketahanan pangan dan energi, mempercepat hilirisasi industri, memperluas perlindungan sosial, sekaligus menjaga disiplin fiskal. Seluruh agenda tersebut membutuhkan kapasitas pembiayaan yang kuat sekaligus fleksibel.

Selama ini, SAL kerap dipahami sebagai sisa anggaran yang belum digunakan. Padahal, dalam perspektif ekonomi publik, SAL merupakan instrumen stabilisasi fiskal.

Dana ini menjadi cadangan yang dapat dimanfaatkan ketika penerimaan negara melemah, harga komoditas berfluktuasi, terjadi bencana, atau ekonomi mengalami perlambatan. Dengan bantalan fiskal yang memadai, pemerintah memiliki ruang untuk menjalankan kebijakan countercyclical, yakni meningkatkan belanja ketika sektor swasta melemah sehingga kontraksi ekonomi dapat diredam.

Karena itu, penyusutan SAL perlu dipahami secara lebih komprehensif. Pemerintah memang memanfaatkan sekitar Rp 93 triliun SAL sebagai bagian dari pembiayaan APBN 2025. Langkah tersebut sah secara regulasi dan bahkan dapat mengurangi kebutuhan penerbitan utang baru.

Namun, penurunan SAL yang terjadi bersamaan dengan menyusutnya kas pemerintah menunjukkan bahwa tantangan yang dihadapi bukan hanya berkurangnya cadangan fiskal, tetapi juga semakin ketatnya ruang likuiditas negara.

Likuiditas merupakan aspek yang sering luput dari perhatian publik. Padahal, kelancaran pembayaran belanja kementerian, transfer ke daerah, subsidi energi, pembayaran bunga utang, hingga program perlindungan sosial sangat bergantung pada kecukupan kas pemerintah.

Dengan demikian, APBN yang terlihat sehat secara akuntansi belum tentu memiliki fleksibilitas yang memadai apabila likuiditasnya terus mengalami tekanan.

Pemerintah menjelaskan bahwa kondisi tersebut merupakan konsekuensi dari strategi front loading, yaitu menerbitkan surat utang lebih awal ketika kondisi pasar dinilai masih kondusif. Dari perspektif manajemen utang, strategi ini dapat dipahami sebagai upaya mengurangi risiko pembiayaan apabila suku bunga meningkat pada periode berikutnya.

Langkah tersebut juga memberikan kepastian ketersediaan dana untuk membiayai program-program pemerintah sepanjang tahun anggaran.
Namun, strategi front loading harus diimbangi dengan pengelolaan kas yang efisien.

Dana hasil penerbitan utang yang terlalu lama mengendap berpotensi menimbulkan negative carry, yaitu kondisi ketika bunga utang yang dibayar pemerintah lebih besar daripada imbal hasil yang diperoleh dari penempatan dana tersebut.

Apabila berlangsung dalam jangka panjang, kondisi ini dapat meningkatkan biaya pembiayaan dan mengurangi efektivitas APBN sebagai instrumen pembangunan.

Di sisi lain, pemerintah memperpanjang penempatan dana SAL pada bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Dari perspektif makroekonomi, kebijakan ini mencerminkan sinergi antara kebijakan fiskal dan stabilitas sistem keuangan.

Tambahan likuiditas di perbankan diharapkan mampu menurunkan cost of fund, memperkuat kapasitas penyaluran kredit, serta menciptakan ruang bagi penurunan suku bunga pembiayaan.

Apabila dikelola secara efektif, kebijakan tersebut dapat memberikan manfaat bagi sektor riil, khususnya UMKM yang selama ini masih menghadapi keterbatasan akses pembiayaan.

Kredit yang lebih terjangkau akan mendorong investasi, meningkatkan kapasitas produksi, memperluas kesempatan kerja, dan pada akhirnya memperkuat pertumbuhan ekonomi.

Namun, manfaat tersebut hanya akan optimal apabila tambahan likuiditas benar-benar mengalir ke sektor produktif, bukan sekadar memperkuat posisi kas perbankan.

Ke depan, tantangan pengelolaan APBN tidak cukup dijawab dengan menjaga defisit tetap terkendali atau memastikan pembiayaan tersedia. Yang lebih penting adalah memperkuat kualitas ruang fiskal melalui belanja yang produktif, penerimaan negara yang berkelanjutan, serta pembiayaan yang efisien.

Upaya tersebut dapat ditempuh melalui tiga langkah strategis. Pertama, memperluas basis penerimaan negara melalui reformasi perpajakan yang berkeadilan dan digitalisasi administrasi perpajakan.

Kedua, meningkatkan kualitas belanja agar lebih berorientasi pada produktivitas, inovasi, hilirisasi industri, dan penciptaan lapangan kerja. Ketiga, mengoptimalkan manajemen kas negara berbasis cash forecasting sehingga kebutuhan pembiayaan dapat diproyeksikan secara lebih akurat dan biaya utang dapat ditekan.

Ke depan, kesehatan APBN tidak cukup diukur dari rendahnya defisit atau terkendalinya rasio utang terhadap produk domestik bruto. Sebagaimana ditegaskan OECD dalam Economic Outlook (2025), kualitas fiskal juga ditentukan oleh kemampuan pemerintah membangun fiscal space, yaitu ruang kebijakan yang memungkinkan negara tetap mampu melindungi masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi ketika menghadapi tekanan.

Karena itu, menjaga likuiditas, mempertahankan cadangan fiskal, dan meningkatkan kualitas belanja negara merupakan tiga fondasi utama ketahanan APBN.

Pada akhirnya, penyusutan SAL bukanlah pertanda bahwa Indonesia sedang memasuki krisis fiskal. Namun, kondisi tersebut merupakan peringatan dini bahwa ruang fiskal tidak bersifat tanpa batas.

Pemerintah perlu memastikan setiap keputusan pembiayaan, pengelolaan kas, dan pemanfaatan cadangan fiskal menghasilkan manfaat ekonomi yang lebih besar daripada biaya yang ditimbulkan.

APBN yang tangguh bukan hanya APBN yang mampu membiayai pembangunan hari ini, tetapi juga APBN yang tetap memiliki kapasitas untuk melindungi masyarakat ketika guncangan ekonomi datang.

Di tengah ketidakpastian global yang semakin kompleks, menjaga bantalan fiskal bukan lagi sekadar pilihan kebijakan, melainkan prasyarat utama bagi keberlanjutan pembangunan dan ketahanan ekonomi Indonesia.(Mfd)

Oleh : Mahfud Nurnajamudin
Guru Besar FEB UMI
ASDIR II Pascasarjana UMI Makassar