Labuhanbatu, Liputanpost.com — Polemik yang terjadi di Puskesmas Tanjung Haloban, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, memasuki babak baru.

Kepala Puskesmas Tanjung Haloban, Susyani Purba, SKM, MKM, didampingi tim kuasa hukumnya, resmi melaporkan seorang oknum tenaga kesehatan berinisial JS ke Polres Labuhanbatu atas dugaan pencemaran nama baik.

Menurut keterangan tim kuasa hukum, laporan tersebut diajukan sebagai respons atas tuduhan yang dinilai tidak berdasar dan narasi yang beredar di media sosial selama Juli 2026.

Sementara itu, terkait keterlambatan pencairan dana jasa persalinan, dijelaskan bahwa kendala disebut berasal dari proses administrasi BPJS Kesehatan yang masih dalam tahap penyelesaian.

“Hari ini, 2 Agustus 2026, kami mendampingi klien kami mendatangi Polres Labuhanbatu untuk melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh oknum nakes berinisial JS,” ucap Yarham kepada awak media sembari memperlihatkan selembar kertas Laporan Polisi Nomor: LP/B//1066/VIII/2026/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumatera Utara.

Yarham menyampaikan “Seluruh tuduhan pemotongan itu tidak benar. Yang terjadi bukanlah pemotongan liar, melainkan penyesuaian periodik berdasarkan tingkat kehadiran (absensi) dan kinerja nakes yang terhubung ke sistem BPJS Kesehatan. Jika ada staf yang absen atau kinerjanya kurang, alokasi haknya secara otomatis beralih kepada nakes yang rajin dan menjalankan tugas.

Mari menyikapi setiap informasi dengan bijak dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Hindari menyebarkan informasi yang belum terverifikasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun merugikan pihak mana pun.

Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan hingga ada keputusan hukum yang berlaku (As hap)