
Cilacap, Liputanpost.com – Dugaan mega skandal korupsi dan penyelewengan dana publik kembali mengguncang wilayah Kabupaten Cilacap. Kali ini, mantan Kepala Desa Patimuan terseret dalam pusaran indikasi tindak pidana korupsi berat terkait proyek infrastruktur desa. Modus yang digunakan diduga melibatkan manipulasi dokumen kerja sama hingga pemotongan anggaran negara bernilai ratusan juta rupiah untuk kepentingan pribadi.
Kasus ini mencuat ke publik setelah beredarnya dokumen rahasia berupa surat pengakuan utang yang ditandatangani oleh mantan kades tersebut. Dokumen ini menjadi bukti otentik adanya aliran dana proyek pengaspalan jalan yang sengaja ditahan dan tidak diserahkan kepada pihak kontraktor pelaksana.
Modus Ganda: Siasat Gelap Pemotongan Pagu Anggaran Banprov
Berdasarkan investigasi dokumen yang dihimpun, kasus ini bermula dari proyek pengaspalan Jalan Kelud dan Jalan Kawi di Desa Patimuan pada tahun 2018. Proyek tersebut dikerjakan oleh pihak ketiga, CV Langit Arafah Mandiri, dengan nilai Nota Kesepahaman (MOU) sebesar Rp208.000.000. Saat kontrak diteken, pihak kontraktor sengaja dibesarkan dalam ketidaktahuan mengenai nilai pagu anggaran murni yang dikucurkan oleh negara.
Fakta mengejutkan baru terungkap setelah dokumen realisasi Bantuan Provinsi (Banprov) tertanggal 17 Juli 2018 terbongkar. Dokumen resmi tersebut menunjukkan bahwa pagu anggaran murni dari Provinsi Jawa Tengah jauh lebih tinggi daripada nilai yang dicantumkan mantan kades dalam MOU desa:
* Jalan Kelud: Pagu murni Banprov sebesar Rp219.280.000 (Hanya dikontrakkan ke rekanan sebesar Rp125.000.000).
* Jalan Kawi: Pagu murni Banprov sebesar Rp141.922.000 (Hanya dikontrakkan ke rekanan sebesar Rp83.000.000).
Sejatinya, total anggaran negara yang dikucurkan untuk kedua proyek tersebut mencapai Rp361.202.000. Namun, dengan dipangkasnya nilai kontrak menjadi hanya Rp208.000.000, ditemukan selisih anggaran fantastis sebesar Rp153.202.000 yang diduga kuat telah digelapkan sejak awal perencanaan kontrak.
Menahan Kas Desa yang Cair, Mengemis Keringanan Utang
Tidak berhenti pada pemotongan anggaran di awal, mantan Kepala Desa Patimuan juga melancarkan modus ganda dengan menahan sisa pelunasan yang menjadi hak mutlak kontraktor.
Ironisnya, dana pelunasan tersebut tercatat telah dicairkan 100 persen secara resmi dari Kas Desa Patimuan semasa pelaku menjabat.

Bukannya dibayarkan, uang negara tersebut justru ditahan dan digunakan untuk keperluan pribadi hingga kini berstatus sebagai “utang pribadi” pelaku.
Dalam dokumen surat pernyataan tertanggal 4 Mei 2026, yang dibuat langsung di Kantor Desa Patimuan serta disaksikan oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa yang menjabat saat ini, pelaku secara tertulis mengakui perbuatannya.
Dari sisa kurang bayar sebesar Rp60.000.000, pelaku sempat meminta keringanan (nego) kepada kontraktor hingga disepakati menjadi Rp40.000.000. Namun, dana hasil negosiasi tersebut pun terbukti belum diserahkan sama sekali hingga detik ini.
Praktisi Hukum: Pengembalian Uang Tidak Menghapus Pidana Tipikor!
Meskipun dalam surat pernyataan tersebut mantan kades berkomitmen mencicil sisa uang dalam kurun waktu empat bulan, hal ini ditegaskan tidak akan bisa menghapus pelanggaran hukum yang telah terjadi.
Sejumlah pengamat tata kelola pemerintahan dan praktisi hukum menegaskan bahwa tindakan menyembunyikan nilai pagu anggaran murni, memotong dana Banprov, serta menyalahgunakan kas desa untuk kepentingan pribadi telah memenuhi unsur secara utuh dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sesuai dengan Pasal 4 UU Tipikor, pengembalian kerugian keuangan negara atau desa sama sekali tidak menghapus pidana pelaku, melainkan hanya akan menjadi pertimbangan hal yang meringankan dalam vonis hakim di pengadilan tindak pidana korupsi.
Kini, gelombang desakan dari masyarakat luas terus menguat. Inspektorat Kabupaten Cilacap bersama Aparat Penegak Hukum (APH) baik Unit Tipikor Satreskrim Polres Cilacap maupun Kejaksaan Negeri Cilacap—didesak segera melakukan audit investigatif menyeluruh. Hukum harus ditegakkan demi membongkar total kerugian negara dan menghentikan praktik rasuah di tingkat desa.
(Dra)
Tidak ada komentar