Halal Bihalal di Jam Pembelajaran, Rekomendasi Disdikpora Dipertanyakan

Admin1
10 Apr 2026 10:06
2 menit membaca

Pangandaran, Liputanpost.com – Masalah acara halalbihalal menjadi topik perbincangan, karena acara tersebut dilaksanakan di jam pembelajaran siswa disekolah. Dan mendapat persetujuan dispensasi/Rekomendasi dari Kadisdikpora Pangandaran.

Ketika diwawancara ketua PGRI Kab. Pangandaran Endang Suherman dilokasi mengatakan kepada awak media, Bahwa acara Halalbihalal ini tadinya akan diadakan hari Sabtu besok, namun atas permintaan Bupati karena ibu Bupati hari Sabtunya akan menghadap KDM jadi minta di pajukan.

“Jadi saya sebagai panitia acar tersebut kami pajukan ke hari Kamis tgl 09/04/2026, mengenai anak sekolah bukan kami liburkan tapi belajar dirumah,”ujarnya

Dikhawatirkan dengan meliburkan sekolah merugikan pembelajaran anak belajar, menurut endang insya Allah anak tidak libur tapi belajar dirumah diberi tugas. Sambung Endang

Selain Ketua PGRI Pangandaran, Endang juga sebagai Kepala Sekolah SMPN 1 Pangandaran mengatakan untuk masalah MBG kami sudah berkoordinasi dengan pihak SPPG, untuk hari ini nanti kita minta di doubel dengan hari besok kan bisa dengan keringan.

Diperoleh informasi menurut surat yang beredar kesetiap orang tua siswa yang disebarkan oleh pihak sekolah, bahwa hari Kamis, tanggal 09 April 2026 anak sekolah diliburkan dengan agenda acara guru-guru semua menghadiri undangan PGRI Pangandaran dalam acara Halalbihalal

Didalam surat tersebut tertera nomor surat undangan dari Bupati 046/Um/JBA/1027/XXIII/2006 dan surat dispensasi dari Disdikpora dengan nomor B/400.8.1-Disdikpora/2026, yang bertempat di SMPN 1 Pangandaran.

Mengadakan acara

Halalbihalal yang dilaksanakan di jam pembelajaran bisa dianggap melanggar aturan jika mengganggu Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) secara signifikan, walaupun dikemas ajang silaturahmi.
Larangan dan Pembatasan: Beberapa dinas pendidikan di beberapa kota melarang halalbihalal diadakan pada hari pertama masuk sekolah jika membuat siswa pulang lebih awal atau meniadakan KBM.

Syarat Diperbolehkan: Kegiatan halalbihalal di sekolah diperbolehkan selama dilaksanakan secara sederhana, efisien, dan tidak mengganggu jam efektif belajar, misalnya dilakukan di awal jam sekolah sebagai pembukaan sebelum KBM dimulai.

Kesimpulannya, fleksibilitas ada pada kebijakan sekolah dan daerah masing-masing, dengan prinsip utama halalbihalal tidak boleh merugikan hak siswa untuk mendapatkan jam pelajaran secara penuh.

Dan pernyataan dari ketua PGRI dan surat edaran kepala sekolah berbeda, antara belajar dirumah dan libur.

Justru KDM pernah membuat pernyataan bahwa anak tidak boleh dibebankan dengan Pekerjaan Rumah (PR) pembelajaran harus dituntaskan disekolah. (Ramdani)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *