
CILACAP, Liputanpost.com – Kasus dugaan pengelolaan dan pembuangan limbah medis Beracun dan Berbahaya (B3) secara ilegal di wilayah Patimuan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, mulai memasuki babak baru.
Lembaga penyelamat lingkungan hidup Indonesia melalui anggotanya indra Wahyudi bersurat mendesak Kepolisian Resor (Polres) Cilacap untuk transparan dan mengusut tuntas keterlibatan jaringan pengusaha rongsok skala besar dalam perkara ini.
Surat Laporan resmi beserta bukti-bukti foto lapangan telah diserahkan oleh Indra Wahyudi, seorang aktivis lingkungan yang juga bekerja di PT Alam Hijau Pertiwi—perusahaan transporter limbah B3 resmi yang mengantongi izin Kementerian Lingkungan Hidup.
Pelapor kini melayangkan surat permohonan kepastian hukum yang ditujukan langsung kepada Kasat Reskrim Polres Cilacap guna menuntut kejelasan penanganan perkara.
Kronologi Terbongkarnya Limbah Infeksius Berdarah
Kasus ini mencuat setelah dilakukan investigasi lapangan pada 14 April 2026 lalu. Pelapor memergoki aktivitas pengelolaan komponen berbahaya di sebuah gudang rongsok besar di daerah Patimuan yang diduga kuat milik seorang pengusaha berinisial HK.
Di lokasi tersebut, ditemukan sejumlah pekerja wanita sedang menyortir selang infus bekas yang masih menyisakan noda darah dalam jumlah banyak, flabot infus, hingga masker oksigen bekas pasien.
Para pekerja beraktivitas tanpa dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD), yang berpotensi besar menularkan penyakit infeksius berbahaya serta mencemari pemukiman warga sekitar.
Meski sempat diperingati agar limbah medis tersebut disimpan di tempat aman dan tidak dimusnahkan secara sembarangan, keesokan harinya (15 April 2026), tumpukan limbah medis tersebut justru ditemukan telah dibakar di belakang gudang.
Pemusnahan ilegal ini disaksikan langsung oleh pelapor bersama dua Kepala Dusun setempat, yakni Kadus Rismanto dan Kadus Untung.
Lambannya Penanganan dan Desakan Transparansi Kepolisian
Penanganan kasus ini dinilai berjalan di tempat sejak surat laporan resmi masuk ke Polres Cilacap pada 16 April 2026.
Guna menjamin transparansi publik, pihak pelapor secara resmi menuntut Polres Cilacap untuk membuka empat poin informasi krusial:
1. Perkembangan Riil: Sejauh mana proses penyelidikan atau penyidikan yang telah berjalan di lapangan.
2. Pemeriksaan Saksi Kunci: Kejelasan status pemanggilan terlapor (HK) serta saksi dari aparatur dusun (Kadus Rismanto dan Kadus Untung).
3. Kendala Penyidik: Keterbukaan mengenai hambatan yang dihadapi kepolisian di lapangan.
4. Kepastian Hukum: Langkah konkret selanjutnya yang akan diambil oleh penyidik Polres Cilacap.
“Kami hanya meminta kepastian hukum dan informasi yang transparan dalam bentuk surat resmi dari Bapak Kasat Reskrim. Kasus limbah medis ini bukan perkara sepele karena menyangkut keselamatan lingkungan dan kesehatan masyarakat luas,” tegas Indra Wahyudi dalam keterangannya, Selasa (19/5/2026).
Jika terbukti melanggar hukum, aktivitas pengelolaan limbah B3 medis tanpa izin dan perusakan lingkungan ini terancam sanksi berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 3 tahun serta denda hingga miliaran rupiah.
(Red-LiputanPost)
Tidak ada komentar