
Pangandaran, LIPUTANPOST.COM – Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) – Perusahaan Listrik Negara (PLN), merupakan rangkaian kegiatan perencanaan, pemeriksaan, tindakan, dan penyelesaian oleh PLN terhadap instalasi dan penggunaan listrik pelanggan.
Tujuannya adalah memastikan KWh meter berfungsi optimal, mencegah penyalahgunaan listrik ilegal, serta menjaga keamanan dan keadilan dalam penggunaan listrik.
Dikutif dari kanal web.pln.co.id dijelaskan secara gamblang seperti apa tugas, kewenangan, hingga profile petugas lapangan P2TL.
Menyoal hal tersebut diatas, salah seorang pelanggan listrik yang bernama Depi (47) di Parigi, kedatangan petugas P2TL sebanyak 8 orang ke tempat usaha di Cijalu Parigi, pada hari Senin, Tanggal 26 Januari 2026.
Saat dilaksanakan pemeriksaan oleh petugas P2TL yang berinisial (U) dan (YN), ditemukan MCB tidak sesuai standar PLN, hingga berujung didenda sebesar Rp 418.000 dan biaya transfer/administrasi Rl. 1.000, hingga dibayarkan kepada salah satu Oknum P2TL berinisial ( U) tersebut sebesar Rp. 419.000 , melalui Nomor Aplikasi DANA, hal tersebut disampaikan Korban yang berinisial ( Depi ) kepada beberapa awak media.
Saat dikonfirmasi dirinya ( D) merasa aneh kenapa pembayaran pelanggaran ini tidak langsung ke nomor resmi atas nama PLN dan tau mendapatkan bukti, serta pelanggan harusnya ada bukti tanda terima pembayaran, imbuhnya.
“ Untuk diketahui awalnya saya mendaftar ke saudara (DN) sementara pasang listrik kepada sodara (BB) tahun 2024 pada saat itu saya meminta untuk pemasangan MCB sesuai standar PLN kepada (BB), namun karena tidak ada MCB, maka dipasanglah MCB tidak sesuai standar PLN, namun demikian saya sempat meminta untuk diganti dengan MCB standar PLN “ ungkap Depi.
“Saat pemeriksaan pertama tahun 2024 setelah pemasangan listrik sekitar 6 bulanan ada pemeriksaan kembali, saya sudah koordinasi untuk meminta ganti MCB standar PLN, namun dari pihak PLN seolah tidak digubris hingga saya abaikan”, herannya.
Selang berapa hari saya di telepon oleh rekan kerja di BUMDesa, bahwa tempat Bioplok (Budidaya ikan) milik BUMDesa pun sama kedatangan petugas P2TL yaitu sodara (AJ), hingga saya merasa kesal seolah kesalahan PLN dilemparkan ke kami selaku pelanggan pengguna listrik negara, paparnya.
Harusnya kami selaku pelanggan diberikan edukasi yang baik, beri pemahaman yang jelas agar bisa dimengerti dan difahami, kalau kemarin seakan ini pungli, bayar denda pakai nomor DANA bukan nomor pelanggan dan langsung terima kwitansi sebagai tanda pembayaran kami, seakan kami dijadikan ATM Berjalan bagi oknum – oknum petugas PLN, tandasnya.
Tidak hanya saya saja yang mendapatkan perlakuan kurang mengenakan dari petugas P2TL PLN Pangandaran, masyarakat lainnya pun sama.
Kalaupun saya salah, saya terima karena saat itu saya sempat meminta ganti MCB sesuai standar PLN karena tidak mau ribet, “ ucapnya”.
Namun saat dikonfirmasi kembali oleh awak media, pada hari Jum’at 13 Februari 2026 ke Depi, dirinya menuturkan bahwa 2 hari yang lalu setelah adanya awak media konfirmasi ke ULP PLN Pangandaran, saya didatangi oleh Saudara Arif yang mengaku sebagai petugas PLN Pangandaran seraya meminta permohonan maaf atas perlakuan tindakan rekan – rekannya dan memberikan bukti tanda terima pembayaran denda, dan tertuang di dalam kwitansi pembayaran tanggal 02 Februari 2026.
Pada hari Jumat, 13 Februari 2026, Ketua AWP DPD Pangandaran menerima Pesan Singkat melalui Whats App ( WA) yang mengaku bernama Arif (“13/2 8.00 PM) Ass.. Sskamat malam pak , maaf menggangu waktunya, saya dengan Arif pak yang mengantarkan Buti pembayaran non taglis,
[13/2 8.03 PM] Arif P2TL PLN: Abdi sareng arief pak anu ngajajap buktos pembayaran non taglis, kebetulan bukti sudah sampai ke pelanggan, sebelum jumatan kebetulan saya yang menyampaikan pak, iya pak, selamat malam, maaf sudah mengganggu waktunya”. Ucap Arif.
Menurut kami sebagai Ketua AWP Pangandaran “ kenapa baru diantarkan bukti tersebut setelah dikonfirmasi ke pihak PLN, apakah Cuma begitu saja pihak PLN memberikan sangsi kepada mitra kerjanya, sedangkan perbuatan tersebut sudah melanggar, dan mencoreng nama baik PLN, sangsi dan teguran yang lemah dari PLN.
Guna keterangan lebih lanjut, kami selaku awak media lainnya yang tergabung di organisasi AWP DPD Pangandaran mendatangi ULP PLN Pangandaran, pada hari Selasa 10 Februari 2026.
Hadir dari pihak ULP PLN Pangandaran Kepala ULP PLN beserta beberapa staf yang membidangi masing – masing divisi.
Disampaikan oleh Fikri Divisi P2TL bahwa kejadian terkait adanya petugas yang menerima uang pembayaran denda ke nomor DANA hal tersebut memang tidak diperbolehkan terlebih petugas P2TL sifatnya penertiban pemeriksaan tenaga listrik pelanggan, untuk hal yang berhubungan dengan keuangan itu tidak boleh dan itu melanggar, jelasnya.
Kami memohon maaf atas kelalaian petugas kami dilapangan, atas kejadian tersebut kami akan menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan pimpinan serta divisi terkait guna adanya informasi dari rekan – rekan media, ujarnya.
Disinggung terkait pengawasan dan sangsi kami belum bisa melaksanakan, karena harus secara konferhensif sesuai data dan fakta sebenarnya. Insya Alloh setelah kumplit maka secara aturan manajemen akan kami tindaklanjuti, pungkasnya.
Pembayaran denda PLN, baik denda keterlambatan maupun denda akibat pelanggaran (P2TL), wajib dilakukan melalui jalur resmi PLN dan tidak pernah ditujukan ke nomor rekening pribadi atau nomor ponsel pribadi petugas.
Berikut adalah panduan aman untuk menghindari penipuan:
1. Modus Penipuan (Waspada!)
• Petugas gadungan meminta denda tunai di tempat atau mentransfer ke rekening pribadi.
• Pesan chat/telepon mengancam memutus listrik dan mengirimkan link atau nomor rekening pribadi.
• Ingat: PLN tidak pernah meminta data pribadi, OTP, atau pembayaran lewat nomor rekening pribadi.
2. Prosedur Pembayaran Resmi
Jika Anda dikenakan denda, pastikan pembayarannya melalui:
• Aplikasi PLN Mobile: Cara paling aman dan praktis.
• Bank/Kantor Pos/Outlet Resmi: Menggunakan ID Pelanggan, bukan nomor rekening pribadi.
• Kantor PLN: Datang langsung ke kantor PLN setempat untuk penyelesaian denda (khususnya denda pelanggaran/P2TL).
3. Apa yang Harus Dilakukan Jika Ada Petugas Datang?
• Petugas resmi PLN membawa surat tugas dan mengenakan atribut resmi.
• Petugas tidak memungut biaya tunai di tempat.
• Jika diminta uang tunai, tolak dan laporkan melalui Call Center PLN 123.
Kesimpulan: Selalu gunakan PLN Mobile atau kanal perbankan resmi untuk segala transaksi pembayaran PLN. (Ramdani)
Tidak ada komentar