Pemerintah & DPR Ditantang : Jangan biarkan RUU Perampasan Aset menjadi Fatamorgana

Makasar, Liputanpost.com – Ada satu pertanyaan yang seharusnya membuat pemerintah, DPR, dan seluruh aparat penegak hukum tidak nyaman: setelah koruptor ditangkap dan dipenjara, di mana uangnya?
Pertanyaan itu jauh lebih penting daripada sekadar menghitung berapa orang yang sudah ditangkap. Sebab korupsi pada akhirnya bukan hanya kejahatan terhadap hukum. Korupsi adalah perampasan sumber daya publik. Jika pelakunya dipenjara tetapi kekayaan hasil kejahatannya tetap aman, berpindah tangan, disembunyikan, atau bahkan berkembang nilainya, maka negara baru memenangkan separuh pertempuran.
Separuh lainnya adalah mengambil kembali aset tersebut.
Inilah yang kembali mengemuka dalam tayangan Just Talks pada 13 September 2026. Ekonom Salamuddin Daeng menantang pemerintah dan DPR agar fokus menyelesaikan RUU Perampasan Aset, terutama dikaitkan dengan aset para obligor BLBI. Dalam tayangan itu muncul istilah “ribuan triliun rupiah”. Angka tersebut tentu tidak boleh diperlakukan sebagai angka resmi tanpa metodologi dan sumber data yang dapat diverifikasi. Data pemerintah yang pernah dipublikasikan DJKN, misalnya, mencatat total aset BLBI yang dikejar negara sebesar sekitar Rp110,45 triliun.
Tetapi di sinilah persoalan yang lebih besar justru muncul: berapa pun angka sebenarnya, mengapa pemulihan aset negara harus berlangsung begitu panjang dan rumit?
Pertanyaan ini tidak perlu diarahkan menjadi tuduhan kepada orang atau kelompok tertentu. Ini adalah pertanyaan tentang kapasitas negara.
RUU Perampasan Aset tersebut tidak boleh diperlakukan sebagai proyek legislasi biasa. Ia harus menjadi instrumen untuk mengubah paradigma pemberantasan korupsi: dari sekadar menangkap pelaku menjadi memulihkan kerugian.
DPR sendiri saat ini menargetkan pembahasan RUU tersebut selesai paling lambat 15 Desember 2026. Komisi III juga menyatakan telah melakukan puluhan RDPU, kunjungan kerja, dan menerima berbagai masukan masyarakat.
Maka tantangannya sekarang bukan lagi sekadar: “Apakah RUU Perampasan Aset akan dibahas?”
Pertanyaan yang lebih tajam adalah: “Apakah RUU itu akan menghasilkan sistem yang benar-benar mampu menemukan dan mengembalikan aset?” Sebab sebuah undang-undang dapat7 selesai disahkan, tetapi pemulihan aset tetap gagal jika sistemnya lemah.
RUU tersebut harus memaksa negara bekerja dalam satu rantai pemulihan aset: telusuri, bekukan, sita, rampas, kelola, kembalikan. Penelusuran aset tidak boleh baru dilakukan setelah perkara pidana hampir selesai. Sejak awal, penyidik harus mampu membangun peta kekayaan, transaksi, pemilik manfaat, hubungan korporasi, dan perpindahan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
Karena itu, Indonesia membutuhkan sistem pemulihan aset yang terintegrasi. Data penegakan hukum, perpajakan, pertanahan, korporasi, kepemilikan manfaat, transaksi keuangan, dan informasi aset harus dapat ditelusuri secara sah dan terkoordinasi. Bukan untuk mengawasi seluruh kekayaan warga secara sewenang-wenang, melainkan agar negara tidak lagi kehilangan jejak ketika uang hasil kejahatan berpindah dari satu rekening ke rekening lain, dari satu perusahaan ke perusahaan lain, atau dari satu yurisdiksi ke yurisdiksi lainnya.
Masalah berikutnya adalah apa yang terjadi setelah aset disita. Jangan sampai negara hebat menyita aset, tetapi lemah mengelolanya. Rumah rusak, perusahaan kehilangan nilai, kendaraan terbengkalai, saham jatuh, atau aset tidak jelas status pengelolaannya. Jika itu terjadi, nilai pemulihan bisa menyusut sebelum aset benar-benar kembali kepada negara.
Karena itu, pembahasan RUU perlu memastikan adanya mekanisme pengelolaan aset yang profesional, transparan, dan dapat diaudit. Komisi III sendiri sedang mendalami kebutuhan lembaga khusus pengelola aset hasil sitaan dan rampasan karena pengelolaan tersebut membutuhkan keahlian manajemen aset, akuntansi, hukum, dan ekonomi.
Publik juga harus dapat mengikuti nasib aset yang telah dirampas. Bukan berarti seluruh informasi sensitif harus dibuka, tetapi negara harus memiliki sistem yang memungkinkan masyarakat mengetahui aset apa yang disita, berapa nilai perkiraannya, bagaimana status hukumnya, siapa yang mengelolanya, dan berapa hasil akhirnya masuk ke kas negara. Dengan begitu, tidak ada lagi ruang bagi aset yang hilang di tengah proses birokrasi. Namun RUU Perampasan Aset juga tidak boleh menjadi cek kosong bagi aparat.
Semakin besar kewenangan negara untuk merampas aset, semakin kuat pula pagar hukum yang harus dibangun. Mekanisme non-conviction based asset forfeiture atau NCB, misalnya, memang menjadi salah satu isu penting dalam pembahasan. Tetapi mekanisme tersebut harus memiliki standar pembuktian yang jelas, kontrol pengadilan, mekanisme keberatan, serta perlindungan terhadap pihak ketiga yang memperoleh atau menguasai aset secara sah dan beritikad baik. DPR sendiri mengakui bahwa keseimbangan antara asset recovery, due process of law, dan pencegahan abuse of power merupakan persoalan penting dalam pembahasan RUU.
Jadi, negara harus kuat mengejar aset hasil kejahatan, tetapi tidak boleh lemah dalam mempertanggungjawabkan kewenangannya. Di sinilah kualitas RUU akan diuji.
Jangan sampai Indonesia memiliki undang-undang yang terdengar keras, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan aset bernilai besar. Jangan pula memiliki kewenangan yang sangat luas tetapi prosedur hukumnya kabur. Lebih penting lagi, jangan sampai RUU Perampasan Aset hanya menjadi simbol politik pemberantasan korupsi.
MS Kaban, sebagaimana dikutip dalam tayangan tersebut, mengingatkan risiko RUU Perampasan Aset menjadi “fatamorgana”. Ungkapan itu seharusnya dibaca sebagai peringatan agar publik tidak puas hanya dengan janji legislasi. Sebuah RUU baru berarti apabila setelah disahkan mampu mengubah cara negara mengejar aset. Karena itu, pemerintah dan DPR perlu menjawab beberapa pertanyaan yang sangat konkret. Berapa target aset yang hendak dipulihkan?; Siapa yang bertanggung jawab menelusurinya?; Siapa yang mengelolanya setelah disita?; Bagaimana publik mengetahui perkembangannya?; Bagaimana memastikan aset tidak kehilangan nilai?, dan Bagaimana hasil akhirnya masuk ke kas negara dan dapat diaudit? Pertanyaan-pertanyaan itu jauh lebih penting daripada sekadar seremoni pengesahan undang-undang.
BLBI harus menjadi ujian nyata. Bukan untuk membuka kembali perkara secara serampangan, tetapi untuk menguji apakah negara memiliki mekanisme permanen dalam menangani aset dan kewajiban yang belum selesai. Negara tidak boleh bergantung pada satuan tugas yang datang dan pergi. Mekanisme pemulihan aset harus menjadi kapasitas permanen negara.
Begitu pula dengan aset yang dibawa keluar negeri. Kejahatan ekonomi modern tidak mengenal batas administrasi. Jika aset dapat bergerak lintas negara, maka kemampuan negara mengejarnya juga harus melampaui batas yurisdiksi melalui kerja sama hukum, investigasi keuangan, dan mekanisme pemulihan aset lintas negara.
Pada titik ini, ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi harus diubah. Bukan hanya berapa orang ditangkap. Bukan hanya berapa perkara diputus. Tetapi juga: berapa nilai aset ditemukan, berapa yang berhasil dirampas secara sah, berapa yang dipertahankan nilainya, dan berapa yang benar-benar kembali kepada negara. Itulah ukuran yang lebih dekat dengan kepentingan rakyat. Sebab masyarakat tidak makan statistik penangkapan. Masyarakat membutuhkan negara yang mampu mengembalikan sumber daya publik yang hilang.
DPR telah menyatakan target penyelesaian RUU Perampasan Aset pada Desember 2026. Maka waktu yang tersisa seharusnya digunakan bukan untuk sekadar mengejar tanggal pengesahan, melainkan memastikan pasal-pasalnya mampu bekerja.
Cepat boleh. Tergesa-gesa jangan. Kuat boleh. Sewenang-wenang jangan. Merampas boleh jika dasar hukumnya jelas. Mengelola pun harus transparan. Dan yang paling penting: aset yang berhasil dirampas harus benar-benar kembali menjadi manfaat publik. Pemerintah dan DPR sebenarnya sedang berhadapan dengan ujian sederhana. Jika RUU ini disahkan, jangan berhenti pada foto bersama, konferensi pers, dan pernyataan bahwa Indonesia kini memiliki instrumen baru pemberantasan korupsi.
Tunjukkan hasilnya. Bangun sistem penelusuran aset. Perjelas pembagian kewenangan. Bentuk pengelolaan aset yang profesional. Pastikan kontrol pengadilan. Lindungi pihak ketiga yang beritikad baik. Perkuat kerja sama lintas negara. Publikasikan perkembangan pemulihan. Dan audit setiap rupiah yang berhasil dikembalikan.
Jangan biarkan RUU Perampasan Aset menjadi fatamorgana. Karena rakyat tidak membutuhkan undang-undang yang sekadar terdengar garang. Rakyat membutuhkan undang-undang yang membuat negara mampu menemukan uangnya kembali.
Jika koruptor mampu menyembunyikan aset selama bertahun-tahun, negara harus mampu mengejarnya selama diperlukan—tentu dengan hukum yang jelas. Jika uang publik dapat berpindah melewati banyak rekening, perusahaan, dan negara, maka negara harus mampu mengikuti jejaknya.
Dan jika aset akhirnya berhasil dirampas, pertanyaan terakhir tetap sama: Ke mana uang itu pergi?
Di situlah keberhasilan RUU Perampasan Aset sesungguhnya akan diuji. Bukan pada seberapa keras negara berbicara tentang perampasan aset. Tetapi pada seberapa banyak aset yang benar-benar kembali kepada negara dan akhirnya kembali memberi manfaat kepada rakyat. (Mfd)



Leave a Reply