Bukan Sekadar Candaan, Korban Perundungan Bubuk Cabai Dirujuk Psikiater, Mediasi di Sekolah Belum Capai Kesepakatan

Cianjur — Dugaan perundungan berat terhadap seorang siswa SMAN 1 Mande berinisial K kini menjadi sorotan serius. Korban diduga menjadi sasaran tindakan kekerasan berupa penaburan bubuk cabai ke wajahnya saat sedang tertidur pada jam kosong pelajaran. Peristiwa itu diduga dilakukan oleh dua siswa lain, berinisial ZN dan AD.
Berdasarkan keterangan keluarga korban, kejadian berlangsung saat jam pelajaran kosong dan korban sedang tertidur. Bubuk cabai ditaburkan tepat ke wajah korban, mengenai mata, hidung, dan terhirup ke saluran pernapasan.
Akibatnya, korban merasakan sakit luar biasa pada mata serta mengalami gangguan fisik dan psikologis. Kondisi korban menjadi perhatian khusus karena ia juga memiliki riwayat asma.
Keluarga segera membawa korban mendapatkan penanganan medis. Dari dokumen rujukan fasilitas kesehatan tertanggal 28 Agustus 2026, korban dirujuk untuk pemeriksaan lebih lanjut ke dokter spesialis jiwa dengan diagnosis tercantum “Psychological abuse (T74.3)”. Meski demikian, hubungan langsung antara peristiwa tersebut dan kondisi psikologis korban masih perlu dinilai lebih lanjut oleh tenaga medis maupun psikolog.
Mediasi Sekolah Belum Capai Kesepakatan
Keluarga korban pada awalnya mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan demi pemulihan korban. Telah dilakukan mediasi di lingkungan sekolah yang dihadiri keluarga korban, keluarga siswa yang diduga terlibat, serta pihak guru dan sekolah.
Dalam pertemuan itu, keluarga korban menyampaikan permintaan tanggung jawab dan pemulihan menyeluruh, mencakup biaya pengobatan, pemeriksaan lanjutan, penanganan psikologis, hingga dampak terhadap kegiatan belajar korban. Namun keluarga ZN dan AD meminta waktu untuk mempertimbangkan permintaan tersebut. Hingga kini, mediasi belum menghasilkan kesepakatan final.
Bukan Sekadar Candaan — Tuntutan Pemulihan Rp50 Juta
Keluarga korban menegaskan peristiwa itu bukan sekadar candaan antarsiswa, mengingat korban sedang tidur dan tidak sempat menghindar. Mereka meminta seluruh rangkaian kejadian diperiksa secara objektif, termasuk siapa saja yang terlibat dan bagaimana pengawasan siswa saat jam kosong.
“Kami masih mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan. Yang kami harapkan bukan semata-mata persoalan uang, tetapi bagaimana anak kami mendapatkan pemulihan, rasa aman dan jaminan agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” ujar pihak keluarga korban.
Sebagai bagian dari penyelesaian, keluarga melalui pendamping hukum mengajukan tuntutan pemulihan sebesar Rp50.000.000. Nilai tersebut dimaksudkan untuk menutup biaya pemeriksaan dan pengobatan, pemulihan psikologis, dampak terhadap kegiatan belajar, penderitaan, serta kerugian nonmaterial lainnya. Nominal tersebut masih terbuka untuk dibicarakan dalam musyawarah dan dapat disesuaikan dengan bukti medis serta kondisi korban.
“Posisi kami saat ini adalah mengutamakan pemulihan korban dan penyelesaian secara kekeluargaan… tentu kami berharap ada itikad baik dan penyelesaian yang memberikan kepastian terhadap pemulihan anak korban,” kata pendamping hukum keluarga.
Perlindungan Korban & Langkah Hukum Tetap Terbuka
Keluarga juga meminta pihak sekolah memastikan perlindungan penuh bagi korban selama di lingkungan sekolah, mengevaluasi sistem pengawasan pada jam kosong, serta mengamankan seluruh bukti — termasuk rekaman CCTV dan keterangan saksi — agar tidak hilang.
Apabila penyelesaian kekeluargaan tidak membuahkan hasil atau tidak ada langkah pemulihan yang memadai, keluarga tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum resmi, termasuk melaporkan dugaan kekerasan terhadap anak kepada aparat penegak hukum serta berkoordinasi dengan instansi perlindungan anak dan pendidikan.
“Kami tidak ingin menghakimi siapa pun. Kami hanya ingin kejadian ini diperiksa secara objektif dan anak kami mendapatkan pemulihan serta rasa aman untuk kembali belajar,” tegas keluarga korban.
Hingga berita ini diturunkan, proses musyawarah masih terbuka. Identitas seluruh anak yang terlibat disamarkan demi kepentingan terbaik dan perlindungan anak sesuai ketentuan yang berlaku. Pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap berhak memberikan klarifikasi.
(Redaksi / Indra)



Leave a Reply