Liputanpost.com – Perputaran dana judi online kembali menjadi alarm serius bagi Indonesia. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sepanjang Semester I 2026, perputaran dana judi online mencapai Rp86,82 triliun. Nilai tersebut memang turun sekitar 12,9 persen dibandingkan Semester I 2025 yang mencapai Rp99,68 triliun.

Namun, di balik penurunan nilai tersebut terdapat fakta yang justru lebih mengkhawatirkan: jumlah transaksi meningkat sekitar 167,2 persen, sementara nilai deposit juga naik sekitar 26 persen menjadi Rp22,05 triliun. Angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan judi online tidak semakin kecil.

Sebaliknya, pola transaksinya justru semakin tersebar dan berulang. Dengan nominal yang relatif lebih kecil, masyarakat dapat melakukan transaksi berkali-kali dalam waktu yang singkat. Pola semacam ini membuat judi online semakin sulit dideteksi jika pemberantasan hanya mengandalkan pengawasan terhadap transaksi bernilai besar.

Penurunan nilai perputaran dana tidak boleh langsung ditafsirkan sebagai keberhasilan pemberantasan. Ketika jumlah transaksi justru meningkat tajam, kondisi tersebut dapat mengindikasikan bahwa basis pengguna atau frekuensi aktivitas perjudian semakin luas.

Judi online telah berkembang menjadi aktivitas yang mudah diakses, cepat, dan dapat dilakukan melalui berbagai perangkat pembayaran digital. Perubahan pola tersebut menuntut strategi pemberantasan yang lebih adaptif.

Selama ini, perhatian publik sering tertuju pada pemblokiran situs judi online. Langkah tersebut tentu diperlukan, tetapi belum memadai. Ketika satu situs ditutup, pelaku dapat berpindah ke situs lain, mengganti domain, menggunakan platform baru, atau memanfaatkan berbagai saluran komunikasi digital untuk menarik pemain.

Upaya pemberantasan perlu diarahkan tidak hanya pada pemutusan akses terhadap situs, tetapi juga pada ekosistem ekonominya. Bandar, operator, rekening penampung, jaringan pembayaran, promotor, hingga pihak yang menikmati hasil kejahatan harus menjadi sasaran penindakan.

Strategi pemberantasan perlu bergeser dari sekadar memutus akses menuju upaya membongkar aliran dana dan menghentikan jaringan bisnis yang menopang praktik judi online.

Dalam konteks ini, sinergi antara Polri dan PPATK menjadi sangat penting. PPATK memiliki kemampuan dalam membaca pola dan menelusuri transaksi keuangan yang mencurigakan, sedangkan aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penindakan. Informasi transaksi keuangan harus dimanfaatkan untuk mengungkap jaringan secara lebih menyeluruh, bukan berhenti pada pemblokiran rekening atau penangkapan pemain.

Yang lebih penting, aparat harus mengejar aktor utama di balik bisnis judi online. Pemain pada dasarnya merupakan bagian paling bawah dari rantai tersebut. Jika hanya pemain yang ditindak, sementara bandar dan pengendali aliran dana tetap beroperasi, maka jaringan perjudian akan dengan mudah tumbuh kembali.

Persoalan judi online juga tidak dapat dipandang semata-mata sebagai persoalan kriminalitas. Dampaknya telah masuk ke ranah ekonomi rumah tangga dan sosial. Ketika pendapatan yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan keluarga dialihkan untuk berjudi, kemampuan rumah tangga memenuhi kebutuhan dasar dapat terganggu.

Dalam jangka panjang, aktivitas tersebut dapat mendorong utang, mengurangi produktivitas, dan meningkatkan konflik dalam keluarga.

Di sinilah literasi keuangan memiliki peran strategis. Masyarakat perlu memahami bahwa persoalan keuangan tidak dapat diselesaikan melalui keuntungan instan dari perjudian.

Literasi keuangan harus diarahkan pada kemampuan mengelola pendapatan, mengendalikan pengeluaran, memahami risiko utang, membangun tabungan, dan mengambil keputusan keuangan secara rasional.

Pencegahan juga harus menyasar generasi muda. Kelompok ini merupakan pengguna aktif teknologi digital dan relatif mudah terpapar promosi perjudian melalui media sosial, platform digital, maupun berbagai bentuk iklan terselubung.

Karena itu, edukasi mengenai bahaya judi online harus dilakukan secara berkelanjutan di keluarga, sekolah, perguruan tinggi, komunitas, dan lingkungan kerja.

Pendekatan edukasi juga tidak cukup hanya dengan mengatakan bahwa judi online dilarang. Masyarakat perlu diberikan pemahaman mengenai konsekuensi ekonominya.

Anak muda perlu dibekali keterampilan yang dapat menghasilkan pendapatan secara produktif melalui kewirausahaan, ekonomi digital, kreativitas, dan pengembangan kompetensi.

Momentum besar seperti pertandingan olahraga internasional juga perlu mendapat perhatian khusus. Ajang olahraga dengan jumlah penonton yang besar dapat dimanfaatkan jaringan judi online untuk menarik pemain baru.

Karena itu, pengawasan dan pencegahan harus dilakukan sebelum momentum tersebut berlangsung, termasuk terhadap promosi, iklan, transaksi mencurigakan, dan rekening yang digunakan untuk menampung dana perjudian.

Dengan demikian, pemberantasan judi online membutuhkan pendekatan yang lebih komprehensif. Polri harus semakin agresif dalam penindakan, tetapi penindakan tersebut harus didukung PPATK, lembaga keuangan, penyelenggara sistem pembayaran, platform digital, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, dan masyarakat.

Pemerintah juga perlu membangun sistem pencegahan yang lebih terintegrasi. Data transaksi mencurigakan harus dapat dimanfaatkan secara cepat untuk mendeteksi pola baru. Teknologi analitik dan kecerdasan buatan dapat dikembangkan untuk membantu mengidentifikasi jaringan transaksi yang memiliki karakteristik perjudian, terutama ketika pelaku menggunakan nominal kecil tetapi melakukan transaksi secara berulang.

Pada akhirnya, keberhasilan pemberantasan judi online tidak cukup diukur dari berapa banyak situs yang diblokir atau berapa banyak rekening yang dihentikan. Ukuran keberhasilan yang lebih substantif adalah seberapa jauh negara mampu memutus aliran dana, membongkar jaringan bandar, mencegah perekrutan pemain baru, melindungi keluarga, serta mengembalikan masyarakat kepada aktivitas ekonomi yang produktif.

Perputaran dana sebesar Rp86,82 triliun harus menjadi alarm bahwa persoalan judi online masih membutuhkan perhatian serius.

Penurunan nilai transaksi tidak boleh membuat kita lengah ketika frekuensi transaksi justru meningkat tajam.

Pola perjudian telah berubah, sehingga strategi pemberantasannya juga harus berubah. Judi online bukan hanya persoalan layar yang menampilkan permainan.

Di belakangnya terdapat mesin ekonomi yang mengalirkan uang, membentuk jaringan, dan mencari korban baru setiap hari. Karena itu, jika negara ingin benar-benar memberantas judi online, maka yang harus dihentikan bukan hanya situsnya, melainkan mesin ekonominya. (Mfd)

Oleh : Mahfud Nurnajamudin
Guru Besar FEB UMI
ASDIR II Pascasarjana UMI Makassar