Skandal Sengketa Tanah Waris di Desa Mulyasari: Oknum Perangkat Desa Diduga Serobot Aset dan Lontarkan Ancaman Pembunuhan

Redaksi
9 Jul 2026 08:17
Daerah 0 114
4 menit membaca

BANJAR, Liputanpost.com – Kasus dugaan pengalihan hak tanah waris secara sepihak di Desa Mulyasari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, kini menggelinding menjadi skandal besar. Seorang oknum Perangkat Desa Mulyasari berinisial AW (Adi Winda) terancam dilaporkan ke pihak kepolisian dan digugat secara perdata setelah mengabaikan Surat Somasi Pertama dari pihak ahli waris sah.

Somasi bernomor 01/SOMS-IW/VII/2026 tersebut dilayangkan oleh Indra Wahyudi selaku Penerima Kuasa Khusus Non-Litigasi dari Ujang Jaka Suryana, ahli waris sah dari almarhum Uwen Juwono (Uen). Namun hingga batas waktu 3 x 24 jam, saudari AW dilaporkan sama sekali tidak menunjukkan iktikad baik untuk merespons maupun merealisasikan pembayaran ganti rugi yang pernah dijanjikannya.

Korban Mengaku Diintimidasi dan Diancam Dibunuh

Ketegangan kasus ini ternyata tidak hanya sebatas sengketa administrasi tanah. Korban, Ujang Jaka Suryana, membeberkan fakta mengejutkan bahwa dirinya sempat mendapatkan intimidasi berat, fitnah, hingga ancaman kekerasan fisik ekstrem dari saudari AW.

Menurut pengakuan Ujang, dalam sebuah komunikasi via telepon WhatsApp, AW secara agresif melontarkan tuduhan keji dengan menyebutnya sebagai penipu. Tidak berhenti di situ, AW juga menjelek-jelekkan nama baik Ujang dan puncaknya mengeluarkan ancaman pembunuhan.

“Saya sempat dituduh penipu dan dijelek-jelekkan oleh Adi Winda lewat telepon WhatsApp. Bahkan, dia sempat mengeluarkan ancaman mau dibunuh kepada saya,” ungkap Ujang Jaka Suryana dengan nada bergetar menahan geram.

Tindakan intimidasi ini diduga kuat sengaja dilakukan untuk menekan psikologis korban agar mundur dari upaya mempertahankan hak atas tanah waris tersebut.

Silsilah Keluarga dan Dugaan Rekayasa Aset
Berdasarkan penelusuran lebih mendalam, AW merupakan cucu kandung dari almarhum Bapak Uwen Juwono, sang pemilik awal yang meninggalkan harta waris berupa tanah sawah dan tanah kering/darat. Sengketa ini kian memanas seiring munculnya indikasi kuat mengenai dugaan manipulasi dokumen aset di masa lalu.

Orang tua AW—yakni almarhumah ibu kandungnya dan sang ayah—diduga kuat telah mengubah status kepemilikan aset warisan tersebut secara sepihak menjadi atas nama mereka sendiri. Saat ini, seluruh aset tersebut berada di bawah penguasaan penuh keluarga AW.

Mengingat posisi AW yang menjabat sebagai Perangkat Desa Mulyasari, serta lokasi seluruh aset warisan almarhum Bapak Uwen yang berada di wilayah desa yang sama, muncul dugaan kuat adanya penyalahgunaan wewenang. Jabatan tersebut dinilai memudahkan AW untuk berkoordinasi dan memuluskan administrasi dengan oknum pejabat di Desa Mulyasari.

Inspektorat dan BPN Banjar Sudah Tahu Sejak 2023!

Kekecewaan mendalam diungkapkan pula oleh Ujang Jaka Suryana terkait lambannya respons institusi pengawas. Dirinya membeberkan fakta bahwa persoalan ini sebenarnya bukan barang baru bagi instansi vertikal di Kota Banjar.

“Padahal dulu tahun 2023, pihak Inspektorat Kota Banjar dan BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kota Banjar sudah mengetahui masalah ini. Tapi kenyataannya, tidak ada tindakan tegas sama sekali dari mereka sampai saat ini. Ada apakah ini???” cetus Ujang.

Kronologi Penjualan Sepihak Rp 60 Juta dan Penerbitan AJB

Skandal ini semakin terang benderang setelah kronologi pengalihan aset terungkap secara rinci. Padahal, pada tanggal 18 Mei 2023, telah dibuat Berita Acara Musyawarah Pembagian Warisan yang sah, di mana Kepala Desa Mulyasari hadir bertindak sebagai saksi dan membubuhkan tanda tangan resmi.

Namun, pasca-kesepakatan bulan Mei tersebut, tepatnya pada Selasa, 21 November 2023, aset waris yang telah disepakati bersama itu justru diduga dijual secara sepihak kepada pihak ketiga atas nama Nurkholis dengan nilai transaksi sebesar Rp 60 juta.

Puncaknya terjadi pada hari Selasa, tanggal 5 Agustus 2025, di mana terbit Akta Jual Beli (AJB) sementara atas objek tanah yang seharusnya diserahkan kepada Ujang tersebut. AJB tersebut disahkan di hadapan Jaenal Arifin, S.STP, M.Si, yang saat itu menjabat sebagai Camat sekaligus Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) di Kecamatan Pataruman. Fakta ini memicu pertanyaan besar mengenai validitas berkas yang diajukan serta fungsi pengawasan dari pihak desa dan kecamatan saat itu.

Pelanggaran Hukum Berlapis dan Langkah Lanjutan

Indra Wahyudi menegaskan bahwa dengan adanya fakta baru ini, dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh AW menjadi berlapis. Selain Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Pasal 1365 KUHPerdata, dugaan Penggelapan (Pasal 486 UU 1/2023), dan Penyerobotan Tanah (Pasal 502 UU 1/2023), AW kini juga menghadapi delik pidana umum yang serius.

“Tindakan mengancam membunuh dan menuduh penipu melalui media elektronik dapat dijerat dengan Pasal 448 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pengancaman, serta pasal berlapis dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait pencemaran nama baik dan pengancaman kekerasan secara digital,” tegas Indra.

‎Pihak kuasa hukum memastikan tidak akan tinggal diam. Karena somasi pertama diabaikan dan justru diwarnai intimidasi, mereka segera merekomendasikan korban untuk melaporkan kasus ini secara pidana ke Polres Banjar, mengadukan pelanggaran etik ke Inspektorat, serta menggugat pembatalan AJB ke Pengadilan Negeri.

Surat tembusan perkara sengketa tanah ini juga akan disampaikan kepada Kepala Desa Mulyasari, Camat setempat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta jajaran RT/RW setempat demi fungsi pengawasan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan maupun klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait.

(Red-liputanpos)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *