Hak Mandor Proyek Irigasi D.I. Manganti Ditahan PT IJT, BBWS Citanduy Diduga Lepas Tangan

Redaksi
1 Jul 2026 16:19
Daerah 0 57
3 menit membaca

BANJAR, Liputanpost.com – Kasus dugaan penahanan hak pekerja pada proyek strategis nasional Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Manganti, S.I. Cihaur, Tahap II, Paket 3 Tahun Anggaran 2022-2024 kini memasuki babak baru.

Upaya hukum di tingkat daerah dilaporkan menemui jalan buntu akibat sikap tidak kooperatif dari para pemangku kebijakan. Sebelumnya Somasi Resmi Dilayangkan, Pihak Terkait Bungkam.

Indra Wahyudi, selaku penerima kuasa resmi dari para mandor (Pemberi Kuasa), menegaskan bahwa langkah hukum peringatan telah resmi berjalan.

Surat somasi resmi telah dikirimkan secara langsung kepada jajaran Direksi PT Inti Jawa Teknik (IJT) selaku kontraktor utama yang diduga menahan sisa pembayaran opname fisik dan uang retensi 5% milik pekerja.

Tidak hanya kepada pihak rekanan, surat somasi tersebut juga diberikan tembusan resmi secara kelembagaan kepada Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citanduy selaku pemilik proyek instansi vertikal di bawah Kementerian PU.

Namun hingga saat ini, surat peringatan hukum tersebut belum mendapatkan tanggapan ataupun penyelesaian konkret.

Kepala Balai dan PPK Mendadak “Alergi” Ditemui

Ironisnya, alih-alih membuka ruang mediasi untuk menyelesaikan sengketa penggunaan uang APBN ini, jajaran birokrat di BBWS Citanduy justru dinilai sengaja menutup diri. Indra mengungkapkan bahwa dirinya mengalami kesulitan besar untuk melakukan audiensi langsung di kantor balai.

“Somasi sudah kami kirim ke PT IJT dan tembusannya ke BBWS Citanduy. Namun sampai saat ini, Kepala BBWS Citanduy maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menjabat sekarang sangat susah ditemui, bahkan tidak bisa ditemui tanpa ada alasan dan kejelasan yang pasti,” ungkap Indra dengan nada kecewa. Rabu (01/07/2026)

Sikap “buang badan” dan tertutupnya akses komunikasi dari kepala balai serta PPK ini memperkuat dugaan adanya pembiaran sistemik terhadap pelanggaran hak-hak pekerja lokal dalam proyek negara tersebut.

Pelanggaran Regulasi dan Dasar Hukum
Tindakan menahan hak pembayaran pekerja serta sikap menutup diri dari pejabat publik ini dinilai telah menabrak sejumlah regulasi hukum yang berlaku:

KUHPerdata Pasal 1338 & Pasal 1243 (Wanprestasi Contractual): PT IJT wajib memenuhi pembayaran tepat waktu berdasarkan SPK. Penundaan pembayaran sisa opname fisik dan uang retensi 5% setelah masa pemeliharaan selesai merupakan bentuk nyata wanprestasi yang berkonsekuensi hukum ganti rugi.

UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Pasal 54 & Pasal 85): Mewajibkan penyedia jasa utama memberikan hak pembiayaan kepada sub-kontraktor atau tenaga kerja secara adil dan tepat waktu.

Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Pencairan uang retensi 100% dari BBWS Citanduy kepada PT IJT seharusnya dibarengi dengan pengawasan ketat agar seluruh kewajiban di bawahnya selesai, bukan justru lepas tangan setelah anggaran negara cair.

UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Pasal 22): PPK dan Kepala BBWS Citanduy memiliki kewenangan diskresi untuk memanggil, memediasi, dan mengevaluasi PT IJT. Sikap menghindar dari masyarakat selaku penerima kuasa dinilai melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (good governance).

Menanti Ketegasan Inspektorat Jenderal Kementerian PU

Dengan tertutupnya pintu komunikasi di tingkat wilayah Citanduy, harapan para mandor kini bertumpu penuh pada Surat Tanggapan Pengaduan resmi nomor PW0302/R/If/2026/195 yang telah diterbitkan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian PU.

Indra Wahyudi mendesak agar tim investigasi pusat segera turun ke lapangan untuk memeriksa tidak hanya PT IJT, tetapi juga mengaudit kinerja Kepala BBWS Citanduy dan PPK yang menjabat karena dinilai gagal melakukan fungsi pengawasan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Kami meminta transparansi publik. Jika di daerah kami sengaja dipersulit dan para pejabatnya sembunyi, maka biar hukum di tingkat kementerian pusat yang menyeret persoalan ini menjadi terang benderang. Hak para mandor harus kembali utuh secepatnya,” tegas Indra

Saat berita ini ditayangkan belum ada pernyataan dan tanggapan dari pihak manapun. (Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *