
Jakarta, Liputanpost.com – Hubungan antara firma hukum ternama WRP Law Office dengan mantan kliennya, emiten publik PT. MPI Tbk, kini berada di titik didih. Tidak main-main, WRP Law Office mengancam akan melayangkan gugatan kepailitan terhadap perusahaan terbuka tersebut setelah merasa profesi Advokat dilecehkan secara terang-terangan.
Ancaman kepailitan dari mantan pengacara sendiri tentu akan menjadi awan hitam bagi PT. MPI Tbk di lantai bursa. Jika gugatan pailit ini bergulir di pengadilan, kepercayaan investor terhadap tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance) dipastikan bakal merosot tajam.
Kisruh ini bermuara pada tudingan bahwa PT. MPI Tbk gagal menghormati komitmen profesional terhadap tim hukum yang telah berjuang di garis depan membela kepentingan perusahaan.
Winter Zernih Lase, SH.,M.H kepada awak media mengungkapkan kekecewaan mendalam atas sikap “bebal” mantan kliennya tersebut. Pihaknya mengaku telah melakukan manuver hukum luar biasa, termasuk menagih utang-utang konsumen PT. MPI Tbk yang sebelumnya dianggap mustahil tertagih bahkan sudah dihapus (write-off) dari sistem.
“Kami sudah menjalankan kewajiban secara total. Utang yang sudah mati di sistem pun kami hidupkan kembali dan kami tagih dengan mekanisme secara hukum. Namun, PT. MPI Tbk justru menunjukkan sikap yang tidak punya komitmen dan tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ungkapnya
Sebagai langkah awal “pemberi pelajaran,” WRP Law Office telah resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah ini diambil demi menjaga marwah dan kehormatan profesi Advokat yang dianggap dipermainkan oleh manajemen PT. MPI Tbk.
Nada lebih keras datang dari Risman Harefa, S.H.,CPT.,CPLA., Ia mempertanyakan kredibilitas PT. MPI Tbk di mata mitra bisnis, perbankan dan supplier jika terhadap pengacaranya sendiri perusahaan berani ingkar janji.
“Bagaimana mungkin mereka bisa membangun relasi yang dipercaya dengan perbankan atau supplier, sementara kepada pengacaranya saja mereka berani tidak komit? Ini adalah bentuk keserakahan, kelicikan, dan kecurangan yang nyata,” ujar Risman dengan nada bicara tinggi.
Sebagai bentuk perlawanan sengit, WRP Law Office kini mengambil langkah drastis dengan menahan seluruh dokumen penting milik perusahaan, menahan barang-barang berharga milik PT. MPI Tbk, bahkan meletakkan sita jaminan atas aset-aset strategis hingga seluruh honorarium dibayarkan lunas.
“Kami terpaksa menggunakan hak kami. Jangan harap dokumen dan aset itu kembali sebelum mereka menghargai keringat kami,” Tegas Risman.
Dari pantauan awak media di SIPP Pengadilan Jakarata Selatan, gugatan ini telah didaftarkan dengan nomor : 1251/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel. sampai berita ini diturunkan belum ada tanggapan resmi dari management PT. MPI Tbk. (Red)
Tidak ada komentar