Ironi : Eks Senior Manager HRGA PT MPI Tbk Gugat Perusahaan ke PHI

Liputanpost
18 Feb 2026 22:03
2 menit membaca

Jakarta, Liputanpost.com – Sebuah skandal ketenagakerjaan mengguncang PT. MPI Tbk. Ironisnya, perselisihan ini melibatkan mantan Senior Manager HRGA Legal Compliance.

Merasa menjadi korban kesewenang-wenangan, ia resmi menyeret perusahaan farmasi yang saham mayoritasnya dikendalikan pharmaniaga asal Malaysia ke kursi Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta Pusat. Rabu (18/2/2026).

Kasus ini mencuat setelah upaya mediasi di tingkat bipartit dan tripartit menemui jalan buntu.

Saat dikonfirmasi oleh awak media, Sang mantan manajer membeberkan kronologi yang dinilainya sarat akan kejanggalan. Dimulai dari Surat Peringatan (SP) 1 tanpa alasan yang jelas, hingga berujung pada penonaktifan mendadak meskipun klarifikasi tertulis telah diberikan.

“Ini sangat tidak prosedural dan terkesan sewenang-wenang. Perusahaan seolah menunjukkan abuse of power terhadap karyawan seperti saya,” tegasnya kepada awak media.

Lanjut (YA) menyampaikan sengketa ini semakin “panas” karena PT. MPI Tbk diduga keras mengabaikan Surat Anjuran Nomor : e-0222/KT.03.03 yang diterbitkan Disnaker sejak 21 Juli 2025.

Dalam anjuran tersebut, mediator pemerintah secara tegas merekomendasikan agar perusahaan mempekerjakan kembali dirinya dan dibayarkan haknya. Namun, hingga detik ini, rekomendasi tersebut hanya dianggap angin lalu.

Kuasa hukum penggugat, Risman Harefa, S.H., CPT., CPLA, menyatakan kepada awak media saat dihubungi bahwa gugatan ini adalah benteng bagi kliennya sebagai warga negara yang haknya terinjak-injak.

“Karena anjuran mediator tidak dijalankan oleh PT. MPI Tbk, maka kami mengambil langkah hukum sah untuk mencari kepastian hukum di Pengadilan,” ujar Risman dengan nada tegas.

Diketahui kini, mata publik tertuju pada meja hijau. Perkara ini telah resmi terdaftar dengan Nomor: 23/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst. Agenda persidangan telah bergulir dengan pemeriksaan legal standing pihak Tergugat.

Kasus ini menjadi ujian besar bagi PT. MPI Tbk sebagai perusahaan publik (Tbk) dalam membuktikan komitmen mereka terhadap regulasi ketenagakerjaan di Indonesia.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT. MPI Tbk masih bungkam dan belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan sang mantan petingginya tersebut. (Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *